kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   -5.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.880   -12,00   -0,07%
  • IDX 6.704   25,48   0,38%
  • KOMPAS100 969   3,76   0,39%
  • LQ45 754   3,83   0,51%
  • ISSI 212   0,34   0,16%
  • IDX30 391   1,68   0,43%
  • IDXHIDIV20 471   3,25   0,70%
  • IDX80 110   0,35   0,32%
  • IDXV30 115   0,22   0,19%
  • IDXQ30 129   0,99   0,78%

Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Waskita Beton Precast


Selasa, 08 November 2022 / 20:28 WIB
Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Waskita Beton Precast
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) pada tahun 2016 s/d 2020.

"Yaitu HA selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (8/11).

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka HA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 08 November 2022 sampai dengan 27 November 2022.

Baca Juga: Restrukturisasi Utang, Waskita Beton Precast (WSBP) Gelar Private Placement

Adapun, perbuatan yang telah dilakukan oleh Tersangka HA, yaitu selaku Direktur Utama PT AJM menandatangani dokumen-dokumen jual-beli tanah darat & reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Lalu, menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast Tbk tanpa seizin Pemerintah Kabupaten Serang.

HA menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) an. PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang setelah PT Waskita Beton Precast, Tbk melakukan reklamasi dan pembangunan workshop 5 diatas tanah seluas 12 ha yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten (termasuk membuat Berita Acara Serah Terima Lahan Reklamasi dari PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang tanggal 21 Mei 2018).

Akibat perbuatannya, Tersangka HA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Waskita Beton Precast (WSBP) Targetkan Pendapatan Tumbuh Dobel Digit Tiap Tahun

"Dengan ditetapkan 1 orang sebagai Tersangka, maka jumlah Tersangka dalam perkara dimaksud yaitu 8 orang yaitu Tersangka AW, Tersangka AP, Tersangka BP, Tersangka A, Tersangka KJH, Tersangka H, Tersangka JS, dan Tersangka HA," pungkas Ketut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×