kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung kecewa, jaksa tak boleh PK


Rabu, 18 Mei 2016 / 13:18 WIB
Kejagung kecewa, jaksa tak boleh PK


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Anna Boentaran terkait Pasal 263 ayat (1) KUHAP telah menghambat proses hukum. MK memutuskan jaksa tidak boleh mengajukan pengajuan kembali (PK) atas suatu perkara.

Jaksa Agung Tindak Pidana Muda Arminsyah menilai bila Jaksa adalah  pihak yang tepat mengajukan PK karena sebagai pihak yang mewakili negara. "Ini terjadi suatu kemunduran," kata Arminsyah, Rabu (18/5).

Sedangkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih enggan berkomentar. Laode M Syarief mengaku KPK masih mempelajari.

Asal tahu saja, putusan MK itu dikeluarkan setelah Anna Boentaran, istri Djoko Thandjra terpidana kasus cessie Bank Bali senilai Rp 904 miliar mengajukan uji materi terkait konstitusionalitas Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.”

Pengajuan tersebut dilakukan pasca Majelis PK menjatuhkan vonis pada Djoko selama dua tahun penjara, denda Rp 15 juta dan merampas uang sebesar Rp 45 miliar yang berada di Bank Bali untuk dikembalikan ke negara.

Di kasus ini, Jaksa mengajukan PK lantaran pada tingkat Kasasi, hakim Mahkamah Agung memvonis hukuman bebas untuk Djoko. Sebelumnya, pada tingkat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djoko di putus bebas alasannya, perbuatan yang didakwakan bukan tindak pidana, tetapi lingkup perbuatan perdata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×