Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) rupanya tidak main-main mengambil sikap dan tindakan atas anggotanya. Terkait Jaksa berinisial DSW, yang diduga telah melakukan tindakan pemerasan terhadap F, pegawai BRI, Kejagung mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada DSW sebagai jaksa.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief pada Senin (14/2) malam di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan. "Diberhentikan untuk sementara atas nama DSW," ujarnya kepada sejumlah media.
Keputusan itu diperkuat dengan diterbitkannya surat keputusan bernomor VII-001/C/02/2011, tanggal 14 Februari 2011. Jaksa DWS diberhentikan untuk sementara sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Tangerang.
Basrief menambahkan, pemberhentian yang saat ini masih bersifat sementara, dapat menjadi pemberhentian yang permanen apabila telah ada putusan pengadilan yang bersifat tetap. Karena perkara dugaan pemerasan ini masih berlanjut dengan tahap persidangan. "Kalau nanti sudah mendapat putusan, pemberhentian tetap baru bisa dilakukan," tuturnya.
Sebelumnya, DSW, seorang jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Tangerang, ditangkap dan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (11/2) malam. Menurut Basrief, untuk tindak pidana dugaan tindak pemerasan yang dilakukan jaksa tersebut, sedang ditangani KPK.
Lanjutnya, meski perkara ini telah ditangani KPK, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan internal Korps Adhiyaksa. Penelusuran perkara dugaan pemerasan ini akan dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). "Karena perkara ini, sudah langsung, maka kita ambil tindakan terhadap yang bersangkutan. Sementara ini, baru itu yang bisa kita lakukan," ucapnya.
Saat penangkapan, penyidik KPK menemukan amplop berisi uang Rp 50 juta dalam bagasi mobil Terrios hitam milik DSW. Uang itu diduga hasil pemerasan terhadap F, pegawai BRI. Kini, DSW menjadi tahanan titipan KPK di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News