Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa sampai ini belum menerima pelaporan terhadap sejumlah anggota DPRD DKI yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Sampai saat ini kami belum menerima laporan resminya (pelaporan Ahok terhadap empat angggota DPRD). Kalau kasusnya korupsi, memang bisa dilaporkan ke sini, tapi sejauh ini laporannya belum ada," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, Rabu (25/2) pagi, kepada Kompas.com.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dikabarkan telah melaporkan beberapa anggota DPRD DKI Jakarta ke Kejaksaan Agung. Laporan tersebut disebut terkait dugaan penyalahgunaan APBD.
"Nanti dong dilihat. Kan dia (anggota DPRD) punya hak angket menyelidiki kesalahan saya, saya sebagai orang biasa enggak punya hak angket seperti dia. Tapi aparat punya hak angket juga kan, seperti Jaksa Agung dan Kabareskrim Mabes Polri punya hak angket untuk menyelidiki kegilaan DPRD. Punya, kan," kata dia di Balai Kota, Rabu (25/2).
Pria yang akrab disapa Ahok itu mengatakan akan menelusuri kekisruhan pembahasan APBD kepada aparat berwenang. Terlebih, ketika dia menemukan anggaran siluman sebesar Rp 12,1 triliun yang diajukan oleh oknum DPRD setelah APBD disahkan dalam paripurna pada 27 Januari 2015 lalu. Ahok menyebut, ada wakil ketua komisi yang memotong anggaran program unggulan yang telah disusun dan disahkan di paripurna hingga 10-15%. Kemudian, potongan anggaran itu dialokasikan untuk program bukan prioritas, dengan total mencapai Rp 12,1 triliun.
Misalnya, pembelian perangkat uninterruptible power supply (UPS) untuk seluruh kantor kecamatan dan kelurahan di Jakarta Barat. Perangkat itu berfungsi sebagai penyedia listrik cadangan atau tambahan pada bagian tertentu, seperti komputer, data center, atau bagian lain yang penting untuk mendapat asupan listrik secara terus menerus pada waktu tertentu. (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News