kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kejagung Amankan Pendiri Sriwijaya Air di Bandara Soetta Terkait Kasus PT Timah


Selasa, 19 November 2024 / 00:02 WIB
Kejagung Amankan Pendiri Sriwijaya Air di Bandara Soetta Terkait Kasus PT Timah
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan keterangan pers. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan tersangka kasus timah, Hendry Lie, di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/11/2024) malam.

Mantan bos Sriwijaya Air itu kembali ke Jakarta setelah izin tinggalnya di Singapura akan segera berakhir.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengonfirmasi bahwa Hendry diamankan saat tiba di bandara.

"Diamankan di Bandara Soetta setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura," kata Harli saat dihubungi wartawan.

Baca Juga: Pendiri Sriwijaya Air Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Menurut Harli, kedatangan Hendry ke Indonesia disebabkan oleh habisnya masa berlaku izin tinggalnya.

"Masa berlaku paspor habis tanggal 27 November 2024," tambahnya.

Hendry Lie berada di Singapura selama ini untuk menjalani pengobatan.

"Yang bersangkutan selama ini menjalani pengobatan di Singapura," tegas Harli.

Berdasarkan pantauan dari YouTube Kompas TV, Hendry tiba di Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB. Ia mengenakan kemeja merah muda lengan pendek, celana jeans biru dongker, sepatu hitam, dan masker putih.

Saat turun dari mobil tahanan Kejagung, Hendry terlihat diborgol dan diapit oleh dua penyidik saat memasuki ruang Jampidsus.

Hendry ditetapkan sebagai tersangka pada April 2024 terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan timah di PT Timah Tbk.

Ia merupakan pemilik manfaat dari perusahaan smelter timah di Bangka, PT Tinido Inter Nusa (TIN), dan ditetapkan sebagai tersangka bersama adiknya, Fandy Lie (FL), yang menjabat sebagai marketing PT TIN.

Baca Juga: Kejagung: Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Hendry Lie dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022, Hendry tidak kunjung diperiksa atau ditahan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejaksaan Amankan Hendry Lie di Bandara Soeta Usai Kembali dari Singapura", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/11/18/23463011/kejaksaan-amankan-hendry-lie-di-bandara-soeta-usai-kembali-dari-singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×