kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung ajukan pemblokiran aset tanah Benny Tjokro di tiga kabupaten


Jumat, 05 Maret 2021 / 16:23 WIB
Kejagung ajukan pemblokiran aset tanah Benny Tjokro di tiga kabupaten
ILUSTRASI. Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro . ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah mengajukan pemblokiran aset-aset bidang tanah milik tersangka korupsi di PT Asabri, Benny Tjokrosaputro (BTS). 

Ada tiga aset tanah persil yang diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten. 

Ketiganya, yaitu di Kabupaten Bogor berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 220 bidang. Kemudian, di Kabupaten Lebak berupa sertifikat HGB sebanyak 779 bidang dan di Kabupaten Tangerang berupa sertifikat HGB sebanyak 244 bidang serta berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak satu bidang. 

"Upaya pemblokiran aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan tersangka BTS adalah upaya penelusuran aset serta dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (5/3). 

Leonard menambahkan, Kejagung juga mengajukan pemblokiran aset tanah persil milik tersangka HS, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, yang ada di Kota Depok sebanyak satu bidang berupa SHM. 

Baca Juga: Kejagung memeriksa 11 saksi terkait kasus korupsi Asabri

Selain itu, mengajukan pemblokiran aset tanah persil milik tersangka BE, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, yang ada di Kabupaten Bekasi sebanyak dua bidang berupa SHM. 

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Asabri. 

Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional. 

Jimmy diduga ikut terlibat mengatur jual beli saham bersama selama kurun waktu 2013 sampai 2019. 

Tujuh tersangka lain dalam perkara ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. 

Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019. 

Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan. 

Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri. Namun, sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Kejagung Ajukan Pemblokiran Aset Tanah Benny Tjokro di 3 Kabupaten"

Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Dani Prabowo

Selanjutnya: Kejagung geledah lima tempat, temukan barang bukti baru kasus dugaan korupsi Asabri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×