kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Keen Inc kalah melawan pengusaha lokal


Minggu, 13 Maret 2016 / 16:26 WIB
Keen Inc kalah melawan pengusaha lokal


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Upaya perusahaan produk outwear asal Amerika Serikat, Keen Inc, untuk membatalkan merek Keen yang dimiliki Arif di Ditektorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) gagal. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut.

"Mengadili menolak gugatan penggugat (Keen, Inc) untuk seluruhnya," ungkap ketua majelis hakim Sinung Hermawan saat membacakan amar putusannya, Kamis (10/3).

Dalam putusannya, majelis menimbang, gugatan yang diajukan Keen, Inc itu tersebut adalah kedaluwarsa, atau dalam artian gugatan tidak sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang merek.

Dalam pasal tersebut disebutkan, gugatan pembatalan merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu lima tahun sejak pendaftaran merek. Di mana, Arief telah mendaftarkan baik merek Keen dan Kids pada 2006 dan 2008. Sementara, Keen, Inc baru mengajukan gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga Jakarta pusat pada 3 November 2015.

Selain itu, majelis menilai Keen Inc tak dapat membuktikan dalilnya terkait Arif yang membonceng ketenaran atau memiliki itikad tidak baik mendaftarkan merek Keen di Ditjen KI. Pasalnya, kata keen merupakan kata umum yang berasal dari Bahasa Inggris dengan arti cerdas.

Mengenai putusan tersebut, kuasa hukum Arif, Turman M. Panggabean mengatakan, sudah sepatutnya gugatan tersebut ditolak. Pasalnya, kliennya sudah memiliki merek Keen dan Keen Kids sejak lama. "Bahkan sudah beberapa kali melakukan perpanjangan," ungkap dia kepada KONTAN, Minggu (13/3).

Sementara itu, kuasa hukum Keen Inc, dari kantor hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners enggan berkomentar terkait putusan majelis ini.

Sekadar mengingatkan, dalam gugatannya, Keen Inc mengajukan pembatalan merek Keen miilik Arif dengan No. IDM 000096014, No. IDM000096012, No. IDM000152467, dan No. dan IDM000096013. Serta merek Keen Kids dengan No. IDM000152638, No. IDM000152639, dan IDM 000096011. Keen Inc, mengklaim merek Keen milik Arif memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Keen miliknya.

Adapun Keen Inc, merupakan produsen produk pakaian dan peralatan untuk aktivitas di luar ruangan asal Amerika Serikat. Di mana, perusahaan yang didirikan pada 2002 tersebut telah menggunakan dan mempromosikan mereknya melalui lebih dari 5.000 gerai yang tersebar di lebih dari 60 negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×