Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan International Trade Union Confederation Asia Pacific (ITUC AP) akan menyomasi PT Mandom Indonesia Tbk. Perusahaan dengan kode emiten TICD tersebut dinilai tidak sungguh-sungguh dalam menangani kecelakaan di pabriknya yang berada di Kawasan Industri MM 2100 Cibitung Jawa Barat.
Presiden KSPI Said Iqbal bilang, Mandom lalai sehingga terjadi kecelakaan pada 10 Juli yang menewaskan 27 pekerja dan 30 pekerja lainnya kritis akibat luka bakar yang mencapai 60%.
"Mereka tidak diberikan pelatihan tapi disuruh bekerja di lokasi dengan resiko kerja tinggi, yakni gas bertekanan tinggi dan racun," ujarnya, Selasa (19/8).
Ada beberapa tuntutan yang diajukan dalam somasi. Mulai dari pengusutan terhadap jajaran direksi Mandom hingga kompensasi atau ganti rugi Rp 2 miliar untuk setiap korban. Ada pula tuntutan untuk mengangkat karyawan magang serta kontrak sebagai karyawan tetap.
Jika tuntutan somasi ini tak dipenuhi, Iqbal akan menggugat Mandom.
Corporate Secretary Mandom, Aliya Dewi mengaku masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian atas kasus kebakaran di pabrik Mandom. "Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News