kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kebutuhan anggaran pembangunan ibu kota baru ditaksir Rp 865 miliar pada tahun 2020


Rabu, 28 Agustus 2019 / 15:47 WIB
Kebutuhan anggaran pembangunan ibu kota baru ditaksir Rp 865 miliar pada tahun 2020
ILUSTRASI. AKSES MASUK IBU KOTA NEGARA BARU


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum mengalokasikan anggaran pembangunan ibu kota baru dalam pagu anggaran tahun 2020. Namun, perkiraan awal kebutuhan anggaran pembangunan ibu kota baru di 2020 adalah sebesar Rp 865 miliar.

Bila dirinci, anggaran tersebut terbagi atas uang muka pembangunan di bidang jalan dan jembatan sebesar Rp 500 miliar. Dana ini digunakan untuk persiapan jalan nasional non tol.

Baca Juga: Simak, begini proyeksi pembangunan ibukota baru dari tim riset ekonomi BCA

Selanjutnya, uang muka Rp 175 miliar untuk pembangunan sumber daya air yakni untuk penyediaan air baku, pembangunan bendungan dan embung, pengendalian banjir dan drainase.

Berikutnya, pembangunan di bidang pemukiman dibutuhkan Rp 90 miliar, yakni untuk sarana prasarana utilitas bawah tanah (air minum/air limbah), drainase dan sarana prasarana umum kawasan 2.000 ha dan konsultan urban design 2.000 ha, rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) 40.000 ha dan design kontrol 180.000 ha serta konsultan basic design perumahan ASN.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, karena kontrak ini merupakan proyek di tahun jamak atau multiyears, maka yang dibutuhkan barulah uang muka.

Baca Juga: Tim riset BCA: Pemindahan ibu kota positif bagi pertumbuhan ekonomi




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×