kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kebijakan harga pangan dievaluasi tiap empat bulan


Minggu, 21 Agustus 2016 / 18:33 WIB
Kebijakan harga pangan dievaluasi tiap empat bulan


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) optimistis penerapan kebijakan harga acuan terendah ditingkat petani dan harga eceran tertinggi untuk konsumen bakal dapat dengan cepat meningkatkan suplai dan menurunkan harga kebutuhan pokok.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan mengatakan, formula harga acuan yang digunakan sebagai indikator untuk intervensi pasar masih digodok. Meski demikian, rencananya, evaluasi perkembangan harga akan dilakukan setiap empat bulan sekali.

Harga beli terendah yang akan diterapkan kepada petani lokal diyakini bakal memberi perlindungan terhadap produksi dalam negeri. Sehingga memberikan gairah kepada petani lokal untuk tetap berproduksi.

Sementara untuk harga acuan tertinggi di tingkat konsumen, akan memberikan jaminan keterjangkauan dan meningkatkan daya beli. "Inti dari penerapan ini arahnya untuk ketersediaan stok dan stabilisasi harga," kata Oke, akhir pekan lalu.

Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan menjadi pilot project atau percontohan dari penerapan kebijakan harga. Untuk tahap awal ini, komoditas yang akan diatur tersebut adalah beras, daging sapi, gula dan bawang.

kebijakan ini melibatkan Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai off taker atau jaminan penyerap produksi petani. Sementara dalam penjualannya, akan dikerjasamakan dengan PD Pasar Jaya.

Meski masih dalam tahap pembahasan antara Kemdag dan Kementerian pertanian (Kemtan), namun Oke bilang setidaknya formula penetapan harga acuan itu salah satunya didasarkan pada perhitungan inflasi.

Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri mengatakan, pihaknya pesimistis kebijakan itu dapat dilakukan tanpa melibatkan para pedagang pasar. "Pemerintah daerah harus dapat berkomunikasi dengan para pedagang," kata Abdullah.

Stabilisasi harga pangan hanya dapat dilakukan bila sektor hulu hingga hilir dalam rantai distribusi dapat berjalan dengan baik. Pemerintah harus dapat memperhitungkan faktor-faktor pendongkrak harga pangan tersebut.

Abdullah berharap, pemerintah daerah tidak semena-mena dalam menerapkan aturan intervensi harga itu. "kami tidak setuju bila pemerintah akan mengusir para pedagang bila tidak mengikuti instruksi," ujar Abdullah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×