kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.942.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.395   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.907   -61,50   -0,88%
  • KOMPAS100 997   -14,27   -1,41%
  • LQ45 765   -9,88   -1,28%
  • ISSI 225   -2,18   -0,96%
  • IDX30 397   -4,54   -1,13%
  • IDXHIDIV20 466   -5,69   -1,21%
  • IDX80 112   -1,62   -1,42%
  • IDXV30 115   -1,15   -0,99%
  • IDXQ30 128   -1,29   -0,99%

Kawasan industri akan dapat insentif khusus


Senin, 24 Agustus 2015 / 13:45 WIB
Kawasan industri akan dapat insentif khusus


Reporter: Asep Munazat Zatnika, Muhammad Yazid | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Pemerintah akan memberikan perlakukan khusus untuk investor di kawasan industri yang berada di luar Pulau Jawa. Insentif tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perwilayahan industri.

Sedikitnya ada dua hal yang diatur dalam calon beleid tersebut. Masing-masing adalah pemerintah akan memasukkan klausul pengadaan lahan di kawasan industri sebagai kriteria kepentingan umum, dan pemberian insentif fiskal lebih bagi kalangan industri.

Imam Haryono, Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian mengatakan, pemberian perlakuan khusus tersebut bertujuan untuk menarik investor menanamkan duitnya di daerah selain di Pulau Jawa. Jika itu terjadi, pertumbuhan ekonomi akan lebih merata.

Ia mencontohkan, pembangunan fasilitas penunjang di 14 kawasan industri masih sulit direalisasikan lantaran terhadang pembebasan lahan. "(Kawasan industri) belum termasuk dalam kepentingan umum, sehingga repot untuk menyiapkan  pengadaan fisik," katanya kepada KONTAN, Minggu (23/8).

Alhasil, baru kawasan industri di Morowali dan Konawe yang berkembang. Keduanya bisa berjalan karena inisiatif dari pihak swasta. Sedangkan pembangunan infrastruktur penunjang di kawasan kawasan industri lain seperti Kuala Tanjung, Palu, dan Bitung belum terealisasi.

Insentif lebih besar

Selain soal lahan,  pemerintah juga akan memberikan insentif fiskal yang lebih besar dibandingkan dengan industri lain yang berada di luar kawasan. "Kalau industri di luar kawasan dapat tax holiday 30% untuk 10 tahun, industri di dalam kawasan justru lebih berhak mendapatkan lebih dari itu," ujar dia.  Insentif ini dalam tahap finalisasi bersama Kementerian Keuangan.

Saat ini, draf rancangan PP perwilayahan industri sudah tuntas dibahas di tingkat Kementerian Perindustrian, dan akan diharmonisasi dengan sektor lainnya semisal Kementerian Dalam Negeri. Imam menargetkan RPP tersebut bisa diterbitkan akhir 2015 depan.

Saleh Husin, Menteri  Perindustrian optimistis pembangunan 14 kawasan industri di luar Pulau Jawa selesai sesuai dengan target, hingga dapat menumbuhkan kawasan industri di luar Pulau Jawa. Pemerintah mengalokasikan dana Rp 55,4 triliun untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, kereta api, dan pembangkit listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×