kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kata Wiranto terkait rencana aksi 11, 12, 15 Feb


Rabu, 08 Februari 2017 / 13:10 WIB
Kata Wiranto terkait rencana aksi 11, 12, 15 Feb


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, sebagai bagian dari pemerintah, dia tidak pernah melarang pihak mana pun yang ingin berdemonstrasi untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan. 

Terlebih lagi, konstitusi menjamin dan melindungi hak menyatakan pendapat warga negara. 

Namun, negara tak akan mengizinkan aksi demonstrasi yang mengganggu ketertiban umum, kebebasan orang lain, dan melanggar undang-undang.

Pernyataan Wiranto tersebut merespons adanya rencana pengumpulan massa pada tanggal 11, 12, dan 15 Februari 2017.

Tanggal 11 dan 12 Februari sudah memasuki masa tenang menjelang pencoblosan Pilkada serentak 2017. 

"Saya tegaskan sekali lagi. Saya tidak pernah melarang, tidak mungkin saya bungkam demonstrasi. Itu boleh, tetapi demonstrasi jangan ganggu kebebasan orang lain," ujar Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (8/2).

Selain itu, dia mengingatkan bahwa setiap warga negara harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait pengerahan massa saat masa tenang, lanjut Wiranto, jelas tercantum dalam undang-undang dan peraturan Komisi Pemihan Umum (KPU) mengenai larangan melakukan kegiatan massa di ruang publik.

"Hukum harus ditegakkan dengan baik. Menurut aturan KPU, pada minggu tenang, tidak boleh ada gerakan massa. Ayo taati hukum. Kalau mau kumpul-kumpul di rumah atau tempat ibadah, ya boleh," ucapnya.

"Tidak ada hak saya untuk melarang, tetapi hanya bisa mengimbau dan mengarahkan," kata Wiranto.

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya telah mendapatkan informasi adanya pengumpulan massa pada 11, 12, dan 15 Februari 2017.

Bahkan, polisi sudah menerima surat pemberitahuan untuk unjuk rasa pada 11 Februari 2017.

"Dari surat pemberitahuan yang kami dapatkan, tanggal 11 Februari, massa yang akan berunjuk rasa melakukan pengumpulan massa di Istiqlal, Shalat Subuh, lanjut, dan berjalan kaki ke Monas," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (7/2).

Dari Monas, massa akan berjalan kaki ke Bundaran HI melalui Jalan MH Thamrin dan kembali ke Monas, lalu membubarkan diri.

Selain 11 Februari, polisi juga mendapatkan informasi adanya pengumpulan massa pada 12 Februari. Mereka akan membaca dan menamatkan (khataman) Al Quran di Masjid Istiqlal.

"Tanggal 15 juga rencana ada Shalat Subuh bersama di Istiqlal dan langgar-langgar masjid lainnya dan berjalan ke TPS, akan mencoblos dan mengawasi TPS. Padahal, kita tahu TPS sudah ada yang mengawasi," kata dia.

Dengan adanya informasi pengumpulan massa tersebut, Iriawan mengimbau massa untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Dia mengingatkan massa untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, tidak mengganggu ketertiban umum, menjaga keutuhan dan persatuan bangsa, dan kewajiban-kewajiban lainnya yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. (Kristian Erdianto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×