kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kata TKN Jokowi-Ma'ruf terkait gugatan BPN Prabowo-Sandiaga yang ditolak MA


Kamis, 27 Juni 2019 / 11:26 WIB
Kata TKN Jokowi-Ma'ruf terkait gugatan BPN Prabowo-Sandiaga yang ditolak MA


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo- Ma'ruf Amin bersyukur dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima permohonan sengketa pelanggaran administratif Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN). 

Wakil Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Raja Juli Antoni mengatakan itu menandakan tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang selalu didengungkan BPN tidak benar. "Alhamdulillah tuntutan BPN ditolak MA. Artinya tuduhan TSM itu isapan jempol belaka," ujar Raja ketika dihubungi, Kamis (27/6). 

Raja mengatakan, putusan MA juga menjadi isyarat baik bagi putusan yang akan dibacakan di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. TKN semakin optimistis MK akan menolak permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. "Tetapi yang penting kami siap menerima apa pun hasil MK nanti," ujar Raja. 

Sebelumnya, BPN mengajukan permohonan sengketa proses Pilpres 2019 kepada MA, setelah permohonannya ditolak oleh Bawaslu. Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menggugat Bawaslu terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019. 

Pihak pemohon diwakili oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais. Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pihak termohon. 

Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun, MA memutuskan tidak menerima permohonan tersebut. 

"Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais," seperti dikutip dari salinan putusan yang diterima Kompas.com, Rabu (26/6). 

Majelis hakim menilai pokok permohonan pemohon tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut. (Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatan BPN Prabowo-Sandiaga Ditolak MA, Ini Kata TKN Jokowi-Ma'ruf"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×