kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kata Kominfo soal pembaruan kebijakan privasi aplikasi Whatsapp


Senin, 11 Januari 2021 / 20:02 WIB
Kata Kominfo soal pembaruan kebijakan privasi aplikasi Whatsapp
ILUSTRASI. Kata Kominfo soal pembaruan kebijakan privasi aplikasi Whatsapp.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan perhatian serius atas tanggapan masyarakat terhadap perubahan kebijakan privasi Whatsapp tentang aturan dan tata kelola perlindungan data pribadi serta privasi pengguna.

Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya pelindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate mengatakan, Kementerian Kominfo telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region pada hari ini Senin, 11 Januari 2021.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait melakukan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, pihak aplikasi Whatsapp diminta untuk menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp.

Baca Juga: Ini poin-poin kebijakan privasi baru WhatsApp, biar enggak keliru

Khususnya terkait kekhawatiran masyarakat mengenai jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh Whatsapp serta dibagikan kepada pihak ketiga; tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi; jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data data pribadi.

Kemudian, mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.

Kedua, pihak aplikasi Whatsapp diminta untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia.

Antara lain melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku; menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia; melakukan pendaftaran sistem elektronik;

Baca Juga: Kecewa dengan WhatsApp, kantor media pemerintah Turki beralih ke aplikasi pesan lokal

Kemudian, menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; dan kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kementerian Kominfo menekankan agar masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam penggunaan beragam layanan yang tersedia secara daring (online) dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi.




TERBARU

[X]
×