kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kata Fraksi PKSI soal nasib LPI pasca putusan MK atas UU Cipta Kerja


Minggu, 28 November 2021 / 16:31 WIB
Kata Fraksi PKSI soal nasib LPI pasca putusan MK atas UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang putusan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi terhadap Undang-Undang No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau omnibus law Cipta Kerja akan membawa konsekuensi hukum terhadap keberlangsungan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF).

Putusan MK ini berdampak langsung kepada LPI, lantaran lembaga LPI alias SWF yang dipopulerkan dengan Indonesia Investment Authority atau INA ini, murni berdiri atas perintah dari Undang-Undang No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amin Ak mengatakan, berdasar PP No 110/2021 suntikan modal untuk LPI yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekitar Rp 15 triliun.

Baca Juga: Ujian Investasi SWF

Sisanya sebesar Rp 45 triliun berasal dari saham B BRI dan Bank Mandiri. Sehingga besaran suntikan dana ke LPI jika ditotal adalah  Rp 60 triliun.

Selain itu, Amin mengatakan, LPI masih sah secara hukum karena putusan MK tersebut tidak membatalkan pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Menurutnya Hal yang wajib direvisi hanyalah pasal terkait perubahan UU eksisting.

Kemudian, terkait anggaran untuk LPI melalui APBN 2022, Amin mengatakan suntikan ke LPI sudah disetujui di APBN dan setingkat dalam UU. Menurutnya harusnya putusan MK tersebut tidak berpengaruh kepada penyetaraan modal.

“Paling hanya berpengaruh secara psikologis. Apalagi amar putusan MK memberikan waktu hingga 23 November 2023. Jadi penyetoran modal ini sudah melewati siklus anggaran APBN 2022 dan Pertanggungjawaban di UU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2022 (P2 APBN),” jelas Amin kepada Kontan.co.id, Minggu (28/11).

Sehingga biasanya, P2 APBN tersebut biasanya akan selesai di setiap periode September sampai Oktober pada tahun berikutnya, dan UU P2 APBN akan disahkan sekitar Oktober 2023, satu bulan sebelum batas waktu putusan MK.

Sementara itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS Mulyanto mengatakan, terkait dengan LPI tersebut, Dia mengimbau agar pemerintah segera menghentikan berbagai proses yang sedang berjalan.

Baca Juga: Inilah Dampak Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Terhadap Keberlangsungan LPI

“Amar putusannya kan demikian, bahwa yang terkait hal-hal yang strategis harus dihentikan.  Pemerintah harus mematuhi itu,” kata Mulyanto.

Begitu pula terkait dengan anggaran APBN 2022. Menurutnya harunya anggaran 2022 tersebut segera direvisi untuk mematuhi putusan MK.

Ebagai informasi, Putusan MK terkait UU Cipta Kerja tersebut tertuang pada putusan Nomor:91/PUU-XVIII/2020 atas Pokok Perkara: Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945, yang dibacakan pada Kamis 25 November 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×