kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah Dampak Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Terhadap Keberlangsungan LPI


Kamis, 25 November 2021 / 14:37 WIB
Inilah Dampak Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Terhadap Keberlangsungan LPI
ILUSTRASI. Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan Uji Materi Undang Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.


Reporter: Barly Haliem, Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan uji materi terhadap Undang-Undang No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau omnibus law Cipta Kerja, akan membawa konsekwensi hukum terhadap keberlangsungan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF).

Putusan MK tertuang pada putusan Nomor:91/PUU-XVIII/2020 atas Pokok Perkara: Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945, yang dibacakan pada Kamis 25 November 2021.

Putusan MK ini berdampak langsung kepada LPI, lantaran lembaga LPI alias SWF yang dipopulerkan dengan berbahasa inggris yakni Indonesia Investment Authority atau INA ini, murni berdiri atas perintah dari Undang-Undang No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. 

Dasar pendirian Lembaga Pengelola Investasi diatur pada Pasal 165 sampai pasal 172 di UU No 11 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja Misalnya pada pasal 156 yang berbunyi:

(1) Dalam rangka pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (3) huruf b, untuk pertama kali berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk Lembaga Pengelola Investasi.
(2) Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

Menurut Pengamat hukum Michael Hadilaya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan inkonstitusional bersyarat. Artinya pasal yang dimohonkan diuji materi tersebut adalah inkonstitusional jika syarat yang ditetapkan oleh MK tidak dipenuhi. 

"Jadi, pasal yang dimohonkan diuji tersebut pada saat putusan dibacakan dianggap inkonstitusional dan akan baru menjadi konstitusional apabila syarat sebagaimana ditetapkan oleh MK dipenuhi oleh termohonnya," katanya.

Hanya saja Michael melihat putusan MK ini menjadikan LPI atau INA tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk beroperasi. 

"Memang LPI tidak otomatis bubar," katanya.

Akibat hukum dari putusan MK ini terhadap LPI menurut pendapat Michael

Pertama, tidak LPI tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam pendiriannya

Kedua, LPI tidak punya dasar hukum yang kuat untuk mencari mitra guna diajak berinvestasi di proyek proyek strategis pemerintah Indonesia

Ketiga, Putusan MK akan menyebabkan kontrak-kontrak yang dibuat oleh LPI atau INA akan dipertanyakan keabsahannya.

Karena itu, Ia berharap pemerintah dan DPR segera menjalanka perintah MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut sehingga LPI bisa berjalan dengan dasar hukum yang kuat.

Dengan perbaikan dasar hukum pendirian lembaga itu, itu maka kepercayaan investor terhadap LPI juga akan meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×