kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kasus Suap, KPK Dalami 2 Konsultan Pajak Gunung Madu Plantations


Kamis, 10 Maret 2022 / 23:48 WIB
Kasus Suap, KPK Dalami 2 Konsultan Pajak Gunung Madu Plantations
ILUSTRASI. Plt Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penghasilan dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan swasta bernama Artha Nindya Kertapati di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/3/2022).

"Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dengan penghasilan tersangka AIM (Aulia Imran Maghribi) dan RAR (Ryan Ahmad Ronas) sebagai Konsultan pajak," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 9 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini proses hukumnya kedua mantan pejabat Ditjen Pajak itu telah diputus pada Pengadilan tingkat pertama.

Selain itu, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak, Wawan Ridwan, dan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak, Alfred Simanjuntak, juga menjadi tersangka.

Proses hukum perkara keduanya dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kemudian, kuasa wajib pajak Veronika Lindawati dan konsultan pajak Agus Susetyo juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa Aulia dan Ryan sebagai konsultan pajak dari PT GMP melakukan pertemuan dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan tim pemeriksa pajak dari Dirjen Pajak pada Oktober 2017.

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas mengenai adanya temuan terkait pembayaran pajak dengan wajib pajak PT GMP.

Dalam pertemuan itu, diduga ada keinginan Aulia dan Ryan agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan tidak sebagaimana ketentuan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama tim.

Menurut Alex, untuk merealisasikan tawaran tersebut, dilakukan beberapa pertemuan di antaranya bertempat di kantor Dirjen Pajak Pusat, di Jakarta Selatan.

"Diduga uang yang disiapkan oleh tersangka AIM dan tersangka RAR sejumlah sekitar Rp 30 Miliar sebagai 'all in'," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/2).

"Bersumber dari uang perusahaan PT GMP yang ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Ditjen Pajak serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP," imbuhnya.

Baca Juga: Divonis 9 Tahun Penjara, Mantan Direktur di Ditjen Pajak Angin Prayitno Bakal Banding

Selain itu, lanjut Alex, ada juga nominal khusus yang diberikan kepada Wawan Ridwan dan tim untuk kemudian diteruskan lagi pada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani sejumlah sekitar Rp 15 miliar.

"Karena keinginan AIM dan RAR dipenuhi Wawan Ridwan dan tim serta disetujui oleh Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani maka terjadi realisasi pemberian uang sekitar Rp 15 miliar tersebut," ujar Alex

"Diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota tim dari Wawan Ridwan bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan," ucap dia.

Atas perbuatannya, Aulia dan Ryan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Suap Pajak, KPK Dalami Penghasilan 2 Konsultan Pajak PT GMP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×