Reporter: Kiki Safitri | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK)Â memanggil dua orang terpidana sebagai saksi terkait dengan kasus suap Lapas klas 1 Sukamiskin Bandung yang menjerat mantan Kalapas, Wahid Husen.
Adapun dua tersangka yang dijadwalkan hadir dalam pemeriksaan harian KPK, Kamis (30/8) adalah Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat yang merupakan narapidana lapas klas 1 sukamiskin Bandung.
Suap kalapas klas 1 Sukamiskin ini berupa pemberian fasilitas di dalam lapas yang tidak seharusnya didapatkan narapidana. Bisnis fasilitas lapas ini bukan pertama kalinya terjadi, oleh sebab itu KPK tegas menindak hal ini.
Dari hasil penggeledahan KPK di rumah WH, KPK berhasil menyita 2 unit mobil yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Ada juga uang total Rp 279.920.000 dan US$ 1.410.
Wahid Husein terjerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Fahmi dan Andri disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News