kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus suap, atase KBRI ini dituntut 5 tahun bui


Rabu, 04 Oktober 2017 / 15:14 WIB
Kasus suap, atase KBRI ini dituntut 5 tahun bui


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pejabat Atase Imigrasi Kedutaan Besar RI (KBRI) di Malaysia, Dwi Widodo dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidier 6 bulan kurungan.

Terdakwa kasus suap pengurusan calling visa dan pembuatan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp 524,35 juta dan 63.500 ringgit Malaysia. Ia juga dinilai menerima voucher hotel senilai Rp 10,807 juta dari pemohon visa.

"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Dwi Widodo terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/10). 

Dwi diduga menjadi makelar pengurusan berkas paspor maupun visa WNI yang rusak atau hilang di Malaysia dengan metode reach out sepanjang tahun 2016. Metode Reach out adalah mekanisme dimana petugas KBRI mendatangi pemohon pembuatan paspor di luar KBRI.

Tuntutan hukuman selama 5 tahun tersebut juga telah mempertimbangkan beberapa hal. Hal yang dirasa memberatkan adalah karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi kolusi nepotisme (KKN) dan menyalahgunakan kewenangan dengan motif untuk memperkaya diri sendiri.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa sopan dipersidangan, berterus terang, dan belum pernah dihukum.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×