kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kasus sel mewah, Kepala Lapas Cipinang dicopot


Kamis, 15 Juni 2017 / 11:21 WIB
Kasus sel mewah, Kepala Lapas Cipinang dicopot
ILUSTRASI.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kepala Lapas Klas I Cipinang Petrus Kunto Wiryanto dicopot dari jabatannya menyusul kasus temuan sel mewah di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang (Lapas Cipinang). Selain Kunto, Kepala Kesatuan Pengamanan LP Sugeng Hardono juga dicopot dari jabatannya atas temuan lapas mewah tersebut.

"Iya betul (dicopot)," kata Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Dusak, saat dihubungi, Kamis (15/6).

Setelah dicopot, lanjut Dusak, keduanya kemudian dipindahkan ke kantor Dirjen PAS.

Dari pemeriksaan, lanjut Dusak, Kalapas mengaku tidak tahu soal adanya sel mewah ini. Ini termasuk adanya barang haram narkoba yang didapat dari penghuni sel mewah yang salah satunya dihuni narapidana kasus narkotika Haryanto Chandra alias Gombak.

"Justru dia enggak tahu, omongannya seperti itu," ujar Dusak.

Namun, karena ketidaktahuannya tersebut, Kunto dicopot bersama Sugeng oleh Kemenkum HAM.

"Terlepas lalai atau tidak ini berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan sendiri Pasal 46, tanggung jawab keamanan lapas ada di tangan Kalapas. Itu saja. Dengan adanya kejadian ini, dia harus bertangung jawab," ujar Dusak.

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso mengungkapkan, pihaknya menemukan sel mewah ketika melakukan penggeledahan di sel yang ditempati oleh terpidana kasus narkotika, Haryanto Chandra alias Gombak.

Penggeledahan dilakukan pada 31 Mei 2017. Haryanto Chandra alias Gombak merupakan narapidana Lapas Cipinang kelas IA yang divonis penjara selama 14 tahun. Dari penemuan sel mewah itu, penyidik BNN juga mendapati keberadaan beberapa barang seperti satu unit laptop, satu unit iPad, empat unit telepon genggam, dan satu unit token.

Dalam kesempatan yang sama, BNN juga menemukan aktivitas para narapidana yang tengah menghisap sabu di dalam sel.

"Dalam penggeledahan tersebut terlihat situasi ruangan sel yang tidak seperti ruangan sel pada umumnya. Di ruangan tersebut terdapat AC, CCTV yang bisa memonitor setiap orang yang datang, wifi, akuarium ikan arwana, dan menu makanan spesial," ucap Budi. (Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×