Sumber: Sekretariat Kabinet RI,covid19.go.id,Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia 3 Februari 2022 meledak. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingat, pasien Covid-19 Omicron yang bergejala ringan tidak perlu ke rumah sakit. Lalu bagaimana cara menangani pasien Covid-19 Omicron gejala ringan?
Satgas Covid-19 pada Kamis 3 Februari 2022 mencatat tambahan 27.197 kasus baru positif virus corona di Indonesia. Dengan demikian, total menjadi 4.414.483 kasus positif Covid-19 di Indonesia pada Kamis 3 Februari 2022.
Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus positif Covid-19 pada Kamis 3 Februari 2022 bertambah 5.993 orang sehingga menjadi sebanyak 4.154.797 orang di Indonesia.
Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat positif Covid-19 pada Kamis 3 Februari 2022 di Indonesia bertambah 38 orang menjadi sebanyak 144.411 orang.
Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia pada Kamis 3 Februari 2022 mencapai 115.275 kasus, bertambah 21.166 kasus dibanding sehari sebelumnya.
Lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia pada 3 Februari 2022 diperkirakan karena varian Omicron. Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk tetap tenang karena meski varian Omicron memiliki tingkat penularan yang tinggi, tetapi tingkat fatalitasnya lebih rendah dibandingkan varian Delta.
Ini terlihat dari kasus positif Covid-19 di beberapa negara, di mana tingkat keterisian rumah sakit relatif rendah. “Hal ini juga termasuk di negara kita, Indonesia, meskipun kasusnya melonjak cukup tinggi, namun keterisian di rumah sakit masih terkendali,” imbuhnya.
Menurut Jokowi, pasien Covid-19 terdampak varian Omicron juga dapat disembuhkan tanpa harus ke rumah sakit. Pasien yang terpapar varian ini cukup melakukan isolasi secara mandiri di rumah, minum obat dan multivitamin, serta segera tes kembali setelah lima hari.
Baca Juga: Kasus Covid-19 3 Februari 2022 Melonjak Drastis, Ini Tanda dan Gejala Terkena Omicron
Cara menangani pasien Covid-19 Omicron gejala ringan
Dilansir dari Kompas.com, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengimbau pasien Covid-19 Omicron yang bergejala ringan untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) atau isolasi terpusat (isoter). Isoman tidak disarankan bagi orang tua atau lansia, melainkan hanya diperbolehkan bagi pasien berusia kurang dari 45 tahun dan yang tidak mempunyai komorbid.
Adapun pasien positif Covid-19 Omicron yang melakukan isoman dapat mengakses obat atau vitamin secara gratis melalui layanan telemedisin yang disediakan Kemenkes, melalui laman https://isoman.kemkes.go.id/.
Pasien positif Covid-19 Omicron bergejala ringan akan diberikan multivitamin C, B, E, dan zinc 10 tablet, favirapir 200 mg 40 kapsul atau molnupiravir 200 mg 40 tab, serta parasetamol tablet 500 mg (jika dibutuhkan).
Saat melakukan isoman; pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, kamar mandi terpisah oleh penghuni lainnya, dan menghubungi pihak puskesmas atau satgas setempat agar mendapatkan pemantauan. Selain itu, pasien yang menjalankan isoman harus dapat mengakses pulse oxymeter atau oksimeter untuk mengetahui saturasi oksigen dalam tubuh.
Salah satu hal yang perlu diwaspadai saat melakukan isoman yaitu sesak napas. Apabila gejala yang dialami semakin memburuk, maka dapat dirujuk ke layanan fasilitas kesehatan terdekat.
Perlu digarisbawahi, pasien dan seluruh anggota keluarga harus selalu mengenakan masker, menjaga jarak, dan mengurangi interaksi. Jika memang tidak tersedia fasilitas kamar dan kamar mandi terpisah serta tak ada akses pulse oxymeter dan telemedisin, maka pasien dapat melakukan isoter di lokasi yang disediakan oleh pemerintah.
Menghitung masa isolasi bagi pasien Covid-19 Omicron gejala ringan
Merujuk Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron, untuk kasus terkonfirmasi positif dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Artinya, kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang dari itu, harus menjalani isolasi selama 13 hari. Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala ditambah 3 hari bebas gejala.
Sementara itu, apabila mau melakukan pemeriksaan secara mandiri pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isoman atau isoter, dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasil negatif selama dua kali berturutturut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi atau pasien telah sembuh.
Gejala Covid-19 Omicron
Gejala Covid-19 Omicron yang sering dilaporkan menurut studi:
- Pilek atau hidung tersumbat
- Sakit tenggorokan dan batuk
- Nyeri otot
- Kelelahan atau badan lemas
Itulah cara menangani pasien Covid-19 gejala ringan. Ingat, segera isolasi jika ada gejala Covid-19.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News