kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus pailit Jaba, ada usulan kurator baru


Senin, 11 Mei 2015 / 15:04 WIB
Kasus pailit Jaba, ada usulan kurator baru
ILUSTRASI. IIMS 2024 akan hadir memenuhi seluruh ruang pameran JIEXPO dari 15-25 Februari 2024 mendatang


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA, PT Bank MNC Internasional Tbk mewacanakan untuk penambahan seorang kurator dalam kasus kepailitan PT Jaba Garmindo. Andi Simangunsong, Kuasa Hukum PT Bank MNC Internasional mengatakan bila wacana tersebut sudah disampaikan dalam surat yang dikirim ke hakim pengawas pekan lalu. Andi mengusulkan nama kurator tersebut adalah Johan Sebastian.

" Agar proses kepailitan berjalan lebih cepat," tegasnya. Sayangnya, Andi enggan menjelaskan alasan usulan penambahan tersebut.

Kuasa hukum PT Bank CIMB Niaga Tbk. dan PT Bank UOB Indonesia Yuhelson mempertanyakan alasan urgensi kreditur untuk mengajukan penambahan kurator itu.Usulan tersebut berisiko menambah beban biaya dalam proses kepailitan.

Yuhelson menambahkan para kreditur sampai sekarang belum melihat kinerja para kurator karena masih tiga minggu. Seharusnya, para kurator diberikan waktu yang cukup untuk melakukan verifikasi dan menerima tagihan.

Menurutnya, usulan tersebut berisiko mengganggu proses kepailitan jika dikabulkan oleh majelis pemutus. Masing-masing kreditur dikhawatirkan mengusulkan nama kurator juga.

Selain itu, lanjutnya, kreditur juga tidak dibisa mengusulkan sendiri penambahan nama kurator. Berdasarkan pasal 71 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU menjelaskan pengadilan setiap waktu dapat mengangkat kurator tambahan atas permohonan kurator sendiri, kurator lainnya, usul hakim pengawas, atau permintaan debitur.

Salah satu kurator Jaba Garmindo M. Prasetio mengaku tidak mempermasalahkan usulan penambahan nama kurator tersebut.
"Saya baru tahu usulan tersebut Jumat lalu dan silakan saja untuk mengusulkan," kata Prasetio.

Asal tahu saja, berkas kreditur yang sudah diajukan selama proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) masih dapat digunakan tim kurator dalam proses kepailitan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×