kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.708.000   17.000   1,01%
  • USD/IDR 16.335   0,00   0,00%
  • IDX 6.788   -6,83   -0,10%
  • KOMPAS100 1.009   -1,54   -0,15%
  • LQ45 781   -2,24   -0,29%
  • ISSI 211   0,76   0,36%
  • IDX30 405   -1,54   -0,38%
  • IDXHIDIV20 488   -3,62   -0,74%
  • IDX80 114   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 120   -0,76   -0,63%
  • IDXQ30 133   -0,78   -0,59%

Kasus korupsi haji, KPK periksa 7 saksi


Senin, 27 April 2015 / 14:06 WIB
Kasus korupsi haji, KPK periksa 7 saksi
ILUSTRASI. Cara menarik calon pembeli menggunakan mesin pencarian Google.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali panggil beberapa saksi dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka. Diketahui, tujuh orang saksi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa tujuh orang saksi tersebut antara lain adalah Mutia Wijayati Amalia, Ishaq Saefullah Atang, Henny Wahyuni Abdul Gani, Ahmad Faisal Lubis Duriyat, Farkhan Rizaludin Masroh, Holilur Rahman Muhaimin dan Mimin Austiyana Husin. "Mereka akan diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar Priharsa di Gedung KPK, Senin (27/4).

Sebelumnya, Priharsa menuturkan bahwa untuk mendalami dugaan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 serta tahun 2012-2013, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 150 lebih saksi. "Puluhan saksi yang kebanyakan swasta belakangan ini, sebagian besar mereka itu diperiksa berkaitan dengan pemanfaatan sisa kuota haji dari tahun 2010 sampe 2013," kata Priharsa.

Diketahui, KPK telah resmi menetapkan Menteri Agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Penetapan tersangka pada SDA dilakukan, setelah sebelumnya pimpinan KPK melakukan gelar perkara.

Suryadharma Ali diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana. Dalam perkembangannya, penyidik juga kemudian menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×