kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus korupsi APBD-P Malang, KPK periksa 10 anggota DPRD Malang


Senin, 16 Juli 2018 / 14:12 WIB
Kasus korupsi APBD-P Malang, KPK periksa 10 anggota DPRD Malang
ILUSTRASI. PEMERIKSAAN ANGGOTA DPRD KOTA MALANG


Reporter: Andi M Arief | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak sepuluh anggota DPRD Malang akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (16/7). Sembilan dari sepuluh orang tersebut akan diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap pembahasan APBD-Perubahan Malang tahun 2015. Sedangkan Anggota DPRD Malang, Wiwik Hendri Astuti akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang sama.

"KPK akan memeriksa SL (Silik Lestyowati), SAL (Salamet), SPT (Suprapto), ABH (Abdul Hakim), TY (Tri Yudiani), ABR (H. Abdul Rachman), SKO (Sukarno), HS (Hery Subiantono), dan MKU (Mohan Katelu) terkait tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015," jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (16/7).

KPK menduga adanya penerimaan "fee" pemulusan pembahasan APBD-P Malang 2015 yang diterima 16 anggota DPRD Malang dari Wali Kota Malang, Mochamad Anton, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang, Jarot Edy Sulistiyono.

Sebelumnya, Wali Kota Malang, Moch Anton diduga memberi hadiah atau janji kepada pimpinan dan belasan anggota DPRD Kota Malang untuk memuluskan pembahasan APBD-Perubahan Tahun 2015. 

Sebanyak sembilan anggota DPR tersebut disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahu 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×