kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kasus Kempinski, HIN dinilai tak paham BOT


Minggu, 06 Maret 2016 / 18:02 WIB
Kasus Kempinski, HIN dinilai tak paham BOT


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pengusutan dugaan korupsi dalam perjanjian build operate and transfer (BOT) Menara BCA dan Apartemen Kempinski semakin menghangat. Para pihak terkait saling menuding, siapa yang paling bertanggungjawab di kasus ini.

Sebelumnya, Komisaris PT Hotel Indonesia Natour (HIN) menyalahkan manajemen PT Grand Indonesia di kasus ini. Dua perusahaan ini merupakan subyek di perjanjian BOT dua menara itu.

Kuasa Hukum PT Grand Indonesia, Juniver Girsang menilai jajaran Komisaris PT HIN terlalu terburu-buru mengomentari perjanjian BOT. "Seharusnya Komisaris baru PT Hotel Indonesia Natour memahami historis (jalannya perjanjian BOT) dulu, rohnya harus dipahami dan membaca dokumen perjanjian kembali sebelum banyak berkomentar," kata Juniver Girsang pada KONTAN, Minggu (6/3).

Juniver mengaku perjanjian BOT ini telah dibuat secara jelas dan transparan. Selain itu, juga sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

Bagi Juniver, saat ini kliennya tidak melanggar poin-poin yang tertera dalam perjanjian. Perusahaan baru salah bila saat masa kontrak perjanjian habis 2055, kliennya tidak menyerahkan kembali seluruh bangunan.

Asal tahu saja, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dua tower Menara BCA dan Apartemen Kempinski, PT Grand Indonesia diduga telah melanggar kontrak BOT sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.2 triliun.

Perkara ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sampai sekarang sudah lebih dari 10 orang dari kedua pihak yang dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan. Sayangnya, meski sudah masuk dalam tahap penyidikan, Kejagung belum juga menentukan tersangka dalam perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×