Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penipuan investasi oleh seorang pengusaha bernama Kamal Tarachan. Saat ini, Kamal masih dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Pasal yang disangkakan yang jelas 372 (KUHP), 378 (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan, dan kita akan mengarah pada TPPU," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/6).
Iqbal mengatakan, penyidik tengah memeriksa untuk memastikan berapa nominal uang korban yang telah dilarikan pelaku. Jika terbukti melakukan TPPU, polisi akan menyitanya sebagai barang bukti.
"Dilarikan ke mana sedang kita cari, berapa jumlah tadi, dikemanakan uangnya dan sebagainya. Nanti akan kita ekspose itu," ujar Iqbal.
Sebelumnya, Kamal ditangkap oleh penyidik di sebuah hotel di Jakarta Utara. Dia diduga telah melakukan penipuan dalam bentuk investasi. Para korban penipuan korban disebut mencapai ratusan bahkan ribuan. Polisi tengah menyelidiki untuk memastikan hal itu.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, Kamal melakukan penipuan dengan modus menjanjikan investasi dengan keuntungan berlipat. Ada yang menyetor investasi terhadap pelaku dengan nilai ratusan juta. Namun, janji keuntungan berlipat tak diperoleh dari pelaku. Akhirnya, para korban pun melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. (Robertus Belarminus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News