Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan terdapat dua kasus baru gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA), setelah tidak adanya kasus baru sejak Desember tahun lalu.
"Penambahan kasus tercatat pada tahun ini, satu kasus konfirmasi gangguan ginjal akut dan satu kasus suspek” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan M. Syahril dalam keterangannya, Senin (6/2) di Jakarta.
Dua kasus tersebut dilaporkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Kemenkes meminta agar dinas kesehatan pemerintah daerah lain untuk aktif memantau pasien dengan gejala gangguan ginjal akut dan segera merujuk ke rumah sakit yang telah ditunjuk Kemenkes untuk menangani pasien tersebut.
Baca Juga: Kemenkes Laporkan Penambahan Kasus Gagal Ginjal Akut, 1 Meninggal dan 1 Suspek
Diketahui, satu kasus konfirmasi gangguan ginjal akut merupakan anak berusia 1 tahun, dan dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan insentif pada 1 Februari 2023.
Sementara satu kasus lainnya masih merupakan suspek, anak berusia 7 tahun, dan saat ini masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta. Pada saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pasien ini.
Pemerintah melakukan tindakan antisipatif dalam menentukan penyebab dua kasus gangguan ginjal akut baru yang dilaporkan.
Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan berbagai pihak mulai dari IDAI, BPOM, Ahli Epidemiologi, Labkesda DKI, Farmakolog, para Guru besar dan Puslabfor Polri melakukan penelusuran epidemiologi untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sampel obat dan darah pasien” jelas Syahril.
Langkah selanjutnya adalah Kementerian Kesehatan akan kembali mengeluarkan surat kewaspadaan kepada seluruh dinas kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan dan organisasi profesi kesehatan terkait dengan kewaspadaan tanda klinis gangguan ginjal akut dan penggunaan obat sirup meskipun penyebab kasus baru ini masih memerlukan investigasi lebih lanjut.
Selama proses investigasi berlangsung, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan perintah untuk penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien.
Baca Juga: Ada Kasus Gagal Ginjal Akut Lagi, BPOM Larang Distribusi Obat yang Dikonsumsi Pasien
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News