Reporter: Diade Riva Nugrahani |
JAKARTA. Sidang pengadilan kasus gugatan PT Putra Perkasa Inti Mulia terhadap PT Freeport Indonesia kembali berlangsung. Hari Selasa (25/11) sidang yang berlangsung di pengadilan negeri Jakarta Selatan beragendakan pembuktian dari tergugat alias PT Freeport Indonesia. "Sidang dijadwalkan berlangsung siang nanti dan kami sudah siap dengan bukti yang kami miliki" kata Pengacara Freeport Arin Tjahjadi Mulyana kepada KONTAN.
Sebelumnya PT Putra Perkasa menggugat Freeport senilai US$ 15 juta dengan membeberkan aneka bukti yang mereka miliki yaitu 16 bukti tagihan dari 1999 hingga 2006. Putera Perkasa menilai Freeport tidak pernah membayar tagihannya selama kurun waktu tersebut.
Perselisihan ini bermula ketika Freeport menunjuk Putra Perkasa untuk memperbaiki dan memelihara peti kemas milik mereka. Namun, kuasa hukum Putera Perkasa, Muchyar mengatakan, Freeport sudah melanggar pasal 16 kontrak perjanjian. Dalam kontrak itu, Freeport wajib memberikan order perbaikan minimal 100 unit per bulan. Freeport juga wajib membayar ongkos reparasi kontainer, termasuk biaya pengangkutan.
Masalah muncul pada 1999, ketika Freeport merencanakan mengamendemen kontrak. Namun, Putra Perkasa tidak setuju dengan rencana itu. Setelah gagal mengamendemen kontrak inilah, Freeport tak sepenuhnya melaksanakan isi kontrak. Misalnya, Freeport tidak lagi mengirim 100 unit per bulan. "Pernah dalam beberapa bulan Freeport tidak mengirim. Kalau mengirim, kurang dari 100 unit," kata Muchyar. Puncaknya, Freeport tiba-tiba memutus kontrak secara sepihak pada 15 Desember 2006.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Terkait
Industri
Hakim Menolak Memindahkan Pengadilan
Nasional
MA Copot Ketua PN Jakarta Barat
Nasional