Reporter: Sinar Putri S.Utami, Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Dugaan penipuan agen umrah oleh PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel semakin ruwet. Kepolisian menemukan masalah baru, yakni tagihan utang dari berbagai pihak. Ini semakin memperkecil potensi pengembalian dana jemaah yang belum berangkat umroh.
Polisi menerima laporan dari sejumlah hotel di Arab Saudi yang dijanjikan sejumlah uang, namun hingga kini belum dibayar. "Ada yang melapor beberapa hotel di Mekkah dan Madinah menyampaikan utang penginapan di sana yang belum dibayar. Nilainya kurang lebih Rp 24 miliar. Itu selama 2015 sampai 2017," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (18/8).
Herry juga mengungkapkan, pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan tercatat memiliki utang kepada seseorang dengan nilai mencapai Rp 80 miliar. Hal itu menyebabkan aset-aset yang dimiliki pasangan tersebut harus dijaminkan. Namun, ia belum mengungkapkan identitas orang tersebut.
Yang pasti, atas utang tersebut, sejumlah aset yang dimiliki bos First Travel turut dijaminkan. "Rumah, mobil dan kantor itu sudah dijaminkan karena utang," jelas Herry.
Jaminan utang ini menjadikan konsumen First Travel semakin terjepit. Pasalnya, First Travel juga sedang digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Jika PKPU gagal, maka perusahaan akan pailit. Namun, ketika pailit, aset yang menjadi jaminan utang tak bisa menjadi harta pailit. Makanya, sejumlah korban mengadu ke DPR.
Polisi juga menambah tersangka di kasus ini. Setelah Andika dan Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan, direktur keuangan juga menyusul menjadi tersangka. Siti alias Kiki adalah adik kandung Anniesa Hasibuan. Polisi percaya Kiki mengetahui aliran duit jemaah yang disebut-sebut mencapai Rp 500 miliar.
Selain Kiki, pihak kepolisian juga telah memeriksa anggota keluarga lain, yakni Ivan Hasibuan. Ivan tercatat sebagai komisaris First Travel. Namun hingga hari ini, Ivan belum menyandang status tersangka. "Kalau berapa yang dia dapat, kita belum tahu. Tapi, dia kan komisaris. Dia mendapat gaji dari perusahaan," ujar Herry.
Polisi juga telah membuka posko pengaduan di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jl. Batu Nomor 7, RT.7/RW.9, Gambir, Kota Jakarta Pusat. Nasabah yang selama ini sudah menyetor dana ke First Travel diharapkan melapor ke posko pengaduan agar pengusutan kasus bisa tuntas.
KONTAN belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pengacara First Travel atas kabar baru ini. Sebelumnya, kuasa hukum First Travel, Putra Kurniadi, menegaskan, kliennya masih berkomitmen memberangkatkan jemaah umroh atau mengembalikan dana nasabah. Total ada 35.000 jemaah yang belum berangkat umroh. Selanjutnya, nasib jemaah akan diatur dalam proposal di PKPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News