kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Covid-19 9 Maret 2022 Melandai, Kapan Wajib Masker Dihapus? Ini Kata Kemenkes


Kamis, 10 Maret 2022 / 06:29 WIB
Kasus Covid-19 9 Maret 2022 Melandai, Kapan Wajib Masker Dihapus? Ini Kata Kemenkes
ILUSTRASI. Kasus Covid-19 9 Maret 2022 Melandai, Kapan Wajib Masker Dihapus? Ini Kata Kemenkes


Sumber: covid19.go.id,Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Penambahan kasus Covid-19 di Indonesia hingga 9 Maret 2022 semakin mengecil. Sejumlah pelonggaran kebijakan protokol kesehatan (prokes) pun mulai diterapkan. Kapan Indonesia mencabut kebijakan wajib memakai masker?

Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada tambahan 26.336 kasus baru corona pada Rabu 9 Maret 2022. Dengan demikian, total menjadi 5.826.589 kasus Covid-19 sejak pandemi corona hingga 9 Maret 2022.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Covid-19 hingga 9 Maret 2022 bertambah 31.705 orang sehingga menjadi sebanyak 5.258.235 orang.

Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat Covid-19 di Indonesia hingga 9 Maret 2022 bertambah 304 orang menjadi sebanyak 151.135 orang.

Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia per 9 Maret 2022 mencapai 417.219 kasus, berkurang 5.673 kasus dibanding sehari sebelumnya.

Mulai 8 Maret 2022, pemerintah menjalankan pelonggaran protokol kesehatan pandemi Covid-19. Pemerintah mencabut kewajiban tes antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan transportasi umum yang sudah menjalani vaksin Covid-19 dosis kedua dan booster.

Lalu, penerima vaksin Covid-19 dosis kedua dan booster yang datang dari luar negeri juga cukup menjalani karantina 1 hari.

Baca Juga: Penerima Vaksin Covid-19 Dosis 3 Rendah, Cek Manfaat Vaksinasi Booster Menurut WHO

Lalu, kapan Indonesia bebas tanpa masker?

Dilansir dari Kompas.com, Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya sedang menyusun roadmap menuju situasi endemi Covid-19. Ia mengatakan, sebelum mencapai situasi endemi, sejumlah indikator harus dicapai yaitu transmisi komunitas berada di Level 1, cakupan vaksinasi minimal 70 persen, pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment) sesuai standar dan laju penularan kurang dari 1.

"Jadi pelonggaran-pelonggaran aktivitas masyarakat yang itu kita lakukan, termasuk prokes tentunya akan dinilai sesuai keadaan tren dan kembali seperti yang kita ketahui bersama pada prinsipnya kita mencari titik keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan non kesehatan, karena ini harus sinergis keduanya," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (8/3/2022).

Nadia mengatakan, dalam menyusun roadmap menuju endemi Covid-19, pelonggaran protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menggunakan masker tidak dilakukan secara bersamaan. Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan menjaga jarak dapat ditiadakan dalam kegiatan-kegiatan tertentu seperti ibadah, namun, tetap memerhatikan pencegahan penularan virus.

"Seperti aktivitas di tempat ibadah karena kita mau memasuki Ramadan, mungkin jaga jarak sudah tidak dijadikan indikator sehingga kemudian jaga jarak ini bisa dikurangi tapi tetap dengan semua jemaah harus bawa sejadah," ujarnya.

Lebih lanjut, terkait kemungkinan melepas masker di masa endemi, Nadia mengatakan, hal tersebut bergantung pada kondisi perkembangan Covid-19. Ia mengatakan, pemerintah secara bertahap akan melonggarkan aktivitas masyarakat terlebih dahulu. "Kita sesuaikan dengan tren daripada laju penularan tadi, jadi kita tidak akan cepat-cepat melakukan pelonggaran protokol kesehatan tanpa menilai situasi dan kondisi yang ada," ucap dia.

Namun, penggunaan masker masih dicantumkan dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pada huruf F Nomor 14 bagian Protokol surat edaran ini disebutkan, protokol kesehatan ketat bagi warga negara asing dan warga negara Indonesia yang masuk ke Indonesia harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×