Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan, ibu dari tersangka kasus dugaan penipuan via aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz yaitu S, menerima aliran dana Rp 1 miliar dari putranya itu.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan, uang itu digunakan untuk biaya pengobatan.
"Menurut keterangan Saudari S bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari," kata Gatot kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Gatot menjelaskan, ibu Indra Kenz awalnya dijadwal untuk diperiksa pada 1 April 2022. Namun S datang mendahului jadwal sehingga penyidik melakukan pemeriksaan terhadapnya pada Kamis kemarin.
Baca Juga: Kasus Binomo, Indra Kenz: Dari Awal Tidak Pernah Ada Niatan Menipu
S disebutkan diperiksa sebagai saksi selama 6 jam dan ditanyakan 20 pertanyaan. "Yang bersangkutan datang lebih awal. Dia datang kemarin," kata Gatot.
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022. Atas perbuatannya Indra terancam kurungan 20 tahun penjara.
Penyidik terus melacak aset Indra Kenz dalam perkara itu. Sejumlah barang bukti telah disita, di antaranya mobil Tesla, mobil Ferrari, serta tiga rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Usut Aliran Dana, Polisi Sebut Ibu Indra Kenz Terima Uang Rp 1 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News