Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
Sisanya pemilik tagihan di atas Rp 7,5 miliar, Kertas Leces akan dapat potongan sebesar 50% dengan grace period 3 tahun, dan waktu pembayaran selama 8 tahun.
Dua perusahaan plat merah lainnya yang jadi kreditur konkuren Kertas Leces yaitu PGN dan Mega Eltra akan hanya akan dihapus denda dan tunggakan tanpa diskon kewajiban. Ditambah grace period 3 tahun, dan waktu pembayaran sepanjang 15 tahun.
Dari seluruh ketentuan tersebut, maka kewajiban Kertas Leces kepada kreditur-kreditur berkurang pesat. Kertas Leces hanya perlu membayar senilai Rp 1,117 triliun.
Atas permohonan pembatalan homologasi ini, Eko meminta agar Kertas Leces dipailitkan. Selain itu, pun meminta hakim untuk menunjuk dan menetapkan Anggi Kusuma Putera, Rayi Baskara, dan Febri Arisandy sebagai kurator guna membereskan harta pailit.
Sementara itu atas permohonan pembatalan ini, Kertas Leces melalui kuasa hukumnya Yohannes Hery Susanto dari kantor hukum Yohannes Hery Susanto & partners tak menampik bahwa memang belum ada pembayaran kepada pemohon pembatalan homologasi.
Meski demikian, Yohannes dalam berkas jawaban permohonan pembatalan homologasi yang diterima Kontan.co.id, justru mengajukan untuk merevisi proposal perdamaian tersebut, khususnya untuk melunasi tagihan pemohon pembatalan homologasi.
"Bahwa para pemohon pembatalan homologasi mendasarkan atas haknya sebesar Rp 2,118 miliar akan dibayar selama 10 tahun, di mana semula adalah 12 tahun, semenjak revisi dilakukan," tulis Yohannes dalam berkas jawabannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News