kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Karen Agustiawan curhat ke Menperin


Rabu, 20 Agustus 2014 / 06:31 WIB
Karen Agustiawan curhat ke Menperin
ILUSTRASI. PT Temas Tbk (TMAS) akan melakukan aksi korporasi pemecahan nilai nominal saham (stock split) dengan rasio 1:10.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Keputusan Direktur Pertamina Karen Agustiawan untuk mundur dari jabatannya menuai polemik. Ada yang menilai keputusan tersebut adalah keputusan yang biasa saja, tapi ada juga yang menilainya sebagai keputusan yang ganjil.

Namun, Menteri Perindustrian, MS Hidayat memiliki cerita sendiri terkait alasan mundurnya Karen sebagai Dirut Pertamina. Menurut dia, Karen pernah mengungkapkan keluh kesah karena pekerjaannya tersebut membuat dia tidak memiliki waktu untuk keluarganya.

"Karen adalah profesional sejati,setelah 6,5 tahun memimpin pertamina dengan sukses luar biasa, dia mulai menyadari ketika keluarganya terutama anak-anaknya mulai mengeluh Karen kehabisan waktu untuk mereka. Itu yang pernah Karen keluhkan ke saya," ujar Hidayat di Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Hidayat mengatakan, alasan Karen berhenti menjadi Dirut Pertamina murni karena ingin lebih mendekatkan diri kepada keluarga. Oleh karena itu, Hidayat pun mengatakan bahwa keputusan karen tersebut adalah hak pribadi Karen.

Di akhir ceritanya, Hidayat juga mengakui bahwa selama menjabat menjadi Dirut Pertamina, Karen berhasil membawa Pertamina mencapai berbagai prestasi.

"Jadi karen ingin berhenti dari tugasnya setelah berhasil pimpin pertamina.itu haknya. kita hormati Karen sebagai seorang ibu buat keluarganya. Karen memang jago," tandas Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia tersebut. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×