kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kapolsek Gambir juga diselidiki terkait pungli


Rabu, 19 Oktober 2016 / 19:05 WIB
Kapolsek Gambir juga diselidiki terkait pungli


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Propam Polda Metro Jaya tengah memeriksa empat anggota Reskrim Polsek Gambir yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar / pungli dengan modus pemerasan terhadap tersangka narkoba bernama Anto alias Awi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencari tahu apakah atasan anggota polisi tersebut, yakni Kapolsek Metro Gambir AKBP Ida Ketut Gahanata Krisna Rendra, ikut terlibat atau tidak dalam kasus itu.

"Ini kan tertangkap tangan. Yang kita tangkap kan siapa yang melakukan perbuatan pidana kan. Terkait dengan nanti dikembangkan ada perintah dari atasan, ada ikut menyuruh, ikut melakukan nanti kan itu proses," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/10/2016).

Awi menjelaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memberantas pungutan liar (pungli). Jika anggota Polri terbukti terlibat pungutan liar, siapapun itu akan ditindak tegas.

"Ya, kalau ada keterkaitan saat itu meras ya, kita tangkap pimpinannya, kan ini perwira juga. Ini masih kami dalami terus, kan baru semalam ditangkapnya," ucapnya.

Iptu S, Aiptu T, Aipda EB dan Brigadir R diamankan Subdit Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melepaskan Anto dari proses hukum.

Padahal, Anto didapati menyimpan 20 butir pil ekstasi saat dilakukan razia di diskotek Crown, Jakarta Barat. Sebelumnya, mereka sempat meminta Rp 300 juta kepada keluarga Anto. Namun, keluarga tidak bisa menyanggupi jumlah sebesar itu. Keluarga hanya menyanggupi Rp 100 juta.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 97 juta dari ruangan Subnit 1 Reskrim Polsek Metro Gambir yang diduga uang hasil pemerasan.

(Akhdi Martin Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×