kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.944   -29,00   -0,16%
  • IDX 5.999   115,16   1,96%
  • KOMPAS100 778   14,20   1,86%
  • LQ45 588   9,58   1,66%
  • ISSI 208   4,74   2,33%
  • IDX30 333   5,83   1,78%
  • IDXHIDIV20 409   6,49   1,62%
  • IDX80 88   1,57   1,82%
  • IDXV30 111   2,39   2,20%
  • IDXQ30 107   1,91   1,82%

Kapolda: Sudahlah Rizieq, hadapilah proses hukum


Kamis, 29 Juni 2017 / 08:15 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan enggan menanggapi terkait saran dari Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra agar Presiden Joko Widodo memberikan abolisi atas kasus yang menimpa pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Saat ini Rizieq terseret kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.

Dari pada meminta abolisi, kata Iriawan, sebaiknya Rizieq mengikuti proses hukum yang berlaku.

Iriawan mengatakan, setiap orang memiliki kesetaraan di dalam hukum. Tak boleh satupun warga yang diistimewakan.

"Saya tidak mengerti abolisi ya bagaimana. Sudahlah, banyak yang lebih penting kita pikirkan negara ini. Kalau kasus Rizieq Shihab, ya hadapi saja proses hukum, selesai kok," ujar Iriawan usai meninjau keamanan tempat rekreasi Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara, Rabu (28/6).

"Bagaimanapun negara kita menggunakan kesetaraan dalam proses hukum. Kasihan dong masyarakat lain yang menjalani proses hukum serupa. Simpel aja masalahnya, hadapi proses itu selesai," ujar Iriawan.

Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara.

Iriawan menilai, adapun hakim yang nantinya menilai kasus tersebut akan bertindak dan memutuskan secara adil apakah Rizieq terbukti bersalah atau tidak dalam kasus itu.

"Kalau memang tidak terbukti hakim akan memutuskan di proses peradilan. Cukup itu saja. Kita alihkan pembicaraan lain yang lebih penting buat rakyat, buat negara. Walau mangkir tetap saja proses hukumnya akan tetap berjalan," ujar Iriawan.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyarankan agar Jokowi memberikan abolisi terhadap kasus yang menjerat sejumlah tokoh, salah satunya Rizieq Shihab.

Hal itu dilakukan agar bisa terjadi rekonsiliasi antara tokoh yang dianggap berseberangan dengan pemerintah.

Hingga saat ini Rizieq masih menjadi buronan. Ia belum kembali ke Indonesia setelah umrah ke Arab Saudi. (David Oliver Purba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×