kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kapan Kartu Prakerja gelombang 22 dibuka? Ini bocorannya


Jumat, 24 September 2021 / 04:00 WIB
Kapan Kartu Prakerja gelombang 22 dibuka? Ini bocorannya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 21 telah diumumkan. Hasilnya, ada 754.929 orang yang lolos. 

Jumlah tersebut berasal dari kuota yang tersedia dari sisa kuota anggaran semester dua Rp 10 triliun dan tambahan dari anggaran Rp 1,2 triliun. 

Lantas, apakah masih ada Kartu Prakerja gelombang 22? 

Penjelasan pelaksana Prakerja 

Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, Prakerja gelombang 22 sebenarnya adalah gelombang pemulihan. 

Gelombang ini, kata Louisa, memanfaatkan kepesertaan dari gelombang 18-21 yang dicabut. "Dicabut karena peserta tidak membeli pelatihan dalam waktu 30 hari sejak mereka ditetapkan sebagai peserta Prakerja," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/9/2021). 

Dikarenakan penerima gelombang 21 baru ditetapkan minggu ini, ia menjelaskan, gelombang pemulihan atau gelombang 22 paling cepat masih sekitar 30 hari dari minggu ini. 

Baca Juga: Jangkau seluruh Indonesia, penerima Kartu Prakerja tahun 2021 capai 5,9 juta peserta

Kemudian pertanyaannya adalah, usai gelombang pemulihan, apakah program Kartu Prakerja akan digulirkan kembali atau cukup sampai di sini. 
"Nah, itu harus ditanyakan pada pembuat kebijakan karena kami hanya pelaksana," tandas Louisa. 

Golongan yang tidak akan lolos Prakerja

  • Pendaftar sudah pernah lolos di gelombang sebelumnya
  • Pendaftar masih aktif sekolah atau kuliah
  • Pendaftar sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian/lembaga terkait
  • Terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD, PNS, serta perangkat desa. 

Baca Juga: Cek namamu di dashboard.prakerja.go.id, apakah menerima Kartu Prakerja Gelombang 21?



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×