Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kesal oleh ulah PT Berjaya Cosway Indonesia (eCosway Indonesia) yang sudah memakai merek BeautyCode tanpa izin, PT Kangsen Kenko Indonesia melayangkan tuntutan ganti rugi kepada perusahaan multilevel marketing alias MLM asal Malaysia tersebut.
Kuasa hukum Kangsen Kenko Parijo menegaskan, merek BeautyCode merupakan merek milik kliennya yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, dengan Nomor IDM 000194880 pada 20 Februari 2006 lalu.
Itu sebabnya, Parijo menuding eCosway Indonesia telah melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. "Sesuai Pasal 3, secara jelas eCosway Indonesia melanggar hak eksklusif Kangsen Kenko selaku pemilik," kata Parjio, Minggu (6/12).
Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 25 November 2009 lalu, Kangsen Kenko menuntut ganti rugi anak usaha Berjaya Group tersebut sebesar Rp 2 miliar, plus mengganti biaya pemasangan iklan peringatan di salah satu media cetak nasional sebesar Rp 1,07 miliar.
Sampai berita ini naik cetak, belum ada tanggapan resmi dari eCosway, perusahaan yang beroperasi di Indonesia sejak 1995 silam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News