kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Kalah Dari Amazonas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA


Selasa, 10 November 2009 / 15:31 WIB
Kalah Dari Amazonas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA


Sumber: Kontan | Editor: Test Test

JAKARTA. Amazonas Finance Ltd sepertinya harus bersabar. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memang memenangkannya melawan PT Vista Bella Pratama dan Menteri Keuangan yang diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam kasus pengalihan piutang (cessie) milik PT Timor Putra Nasional.

Namun, JPN memastikan bakal melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Adalah Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edwin P. Situmorang yang memastikan rencana kasasi tersebut. "Kalah banding tidak masalah. Kami sudah kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Edwin kepada KONTAN usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (10/11). Edwin mengaku sudah mengajukan kasasi tersebut sejak dua pekan lalu.

Edwin berpandangan, JPN melakukan kasasi lantaran menilai ada perbuatan melawan hukum terhadap ketentuan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Menurut dia, pengalihan piutang tersebut dilakukan oleh perusahaan yang masih terafiliasi satu sama lain.

Sekadar informasi, putusan Pengadilan Tinggi yang turun sejak satu bulan lalu menyatakan, usaha intervensi Menteri Keuangan melalui JPN terhadap sengketa antara Amazonas dengan Vista Bella terpatahkan. Pengadilan Tinggi menilai keterwakilan JPN sebagai pihak dalam sengekta cessie Timor telah terpenuhi dalam sengketa gugatan yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, pihak Vista Bella menanggapi soal putusan banding ini pun menyatakan langsung mengajukan upaya hukum kasasi. "Upaya kasasi sudah kami layangkan sejak seminggu lalu," kata Rahmat Indra, kuasa hukum Vista Bella. Dalam kasasi itu, mereka menyertakan beberapa keterangan tambahan. Visa Bella juga menyinggung soal kesepakatan damai dengan Menteri Keuangan.

Kasus ini bermula saat Amazonas menuding Vista Bella menyembunyikan surat set off atas jaminan berupa deposito dan giro milik Timor senilai Rp 1,3 triliun yang disimpan di Bank Mandiri. Perjanjian itu menyebutkan, jika deposito Timor dikembalikan ke negara maka BPPN berhak atas 90% dan Vista Bella mendapat jatah 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×