Reporter: Dina Farisah | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Bila tak ada ganjalan, status Perum Bulog sebagai lembaga penyangga harga dan stok bahan pangan segera terwujud. Tim perumus yang melakukan kajian terhadap revitalisasi peran dan fungsi perusahaan logistik pelat merah ini sudah menyelesaikan tugas-tugas mereka.
Bayu Krisnamurthi, Ketua Tim Perumus Revitalisasi Bulog, mengungkapkan, pihaknya sudah menjalankan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengkaji peran dan fungsi Bulog sebagai badan penyangga pangan strategis di luar beras. "Sudah ada kesimpulan akhir. Drafnya sudah jadi," katanya ke KONTAN kemarin.
Sayang, Bayu yang juga Wakil Menteri Perdagangan masih menutup rapat poin-poin penting dalam draf itu, yang bakal menjadi payung hukum Perum Bulog sebagai stabilisator bahan pangan.
Bayu beralasan, tim baru melaporkan hasil kajian itu kepada Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, yang selanjutnya akan menyampaikan ke presiden. Sesuai intruksi presiden, tugas tim perumus berakhir 30 Agustus 2012 nanti. Sebelumnya, Presiden memerintahkan Bulog menjadi penyangga lima bahan pangan utama, yaitu beras, gula, jagung, kedelai, dan daging sapi.
Tapi anehnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan justru mengatakan, kajian atas revitalisasi Bulog masih berlangsung. "Masih digodok," ujarnya singkat. Sedang Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan mengaku belum mengetahui perkembangan dari kerja Tim Perumus Revitalisasi Bulog. Hingga saat ini, dirinya belum menerima laporan dari tim itu.
Untungkan petani
Menurut Rusman, yang terlibat langsung dalam tim ini adalah Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian. Tapi pada prinsipnya, substansi draf revitalisasi Bulog bakal menguntungkan bagi petani. Cuma, ia mengingatkan, agar semangat revitalisasi Bulog juga diimbangi dengan kemampuan BUMN ini.
Dengan tanggung jawab yang lebih besar, Bulog jelas membutuhkan penambahan sumber daya manusia untuk memaksimalkan tugasnya. "Intinya, kami berharap peraturan pemerintah itu nantinya bisa menguntungkan petani," harap Rusman.
Namun, Achmad Suryana, Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, enggan memberikan penjelasan lebih jauh. Alasannya, saat ini belum waktunya untuk memberikan penjelasan. "Saya belum bisa sampaikan, mohon maaf," pintanya.
Sebelumnya, Direktur Utama Bulog Sutarto Alimoeso menyatakan, perusahaannya telah melakukan pembenahan guna menyongsong tanggung jawab baru yang lebih besar itu. Bulog siap mengemban otoritas yang lebih luas jika ditunjuk pemerintah sebagai penyangga pangan.
Asal tahu saja, untuk mendukung peran baru Bulog ini harus ada payung hukum yang menjadi landasannya. Sebab, kekuatan besar Bulog semasa rezim Orde Baru itu dipangkas seiring permintaan Dana Moneter Internasional (IMF) yang menjadi "dokter" Indonesia untuk menyembuhkan negara kita dari serangan krisis moneter 1997.
Untuk memuluskan peran dan fungsi Bulog sebagai stabilisator pangan, pemerintah harus merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Kabarnya yang berembus, lewat revisi ini, status Bulog akan diubah menjadi Badan Otoritas Pangan untuk menangani harga dan stok bahan pangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News