Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Agung Jatmiko
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kagum Lokasi Emas resmi lolos dari jerat pailit, setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengesahkan perdamaian dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada sidang putusan, Senin (6/8).
"Untuk memenuhi rasa keadilan, majelis hakim mengesahkan perdamaian (homologasi)," kata Sunarso saat membacakan amar putusan dalam sidang.
Menariknya, majelis hakim dalam pertimbangannya sejatinya tak terlalu mendasarkan putusan dari hasil pemungutan suara (voting) perdamaian PKPU Kagum sebelumnya.
Sebab hasil voting, sejatinya tak oenuhi ketentuan UU 37/2004. Khususnya terkait suara dari kreditur separatis (dengan jaminan). Dalam hasil voting Rabu (1/8) lalu, dari 615 kreditur konkuren (tanpa jaminan) yang hadir, 614 memang menyetujui perdamaian Kagum. Sementara 1 kreditur konkuren abstain. Sementara dari 2 kreditur separatis yang hadir, Bank Bukopin menyetujui, sementara Bank ICBC menolak.
"Kalau dihitung dari separatis memang sebenarnya tak memenuhi syarat, tapi dalam pertimbangan majelis hakim lebih mempertimbangkan kepentingan umum," jelas Pengurus PKPU Kagum Egga Indragunawan kepada KONTAN seusai sidang.
Pun dalam pertimbangannya, Majelis Hakim bilang bahwa sejatinya ICBC telah memegang jaminan dari Kagum yang bisa dieksekusi di luar proses PKPU.
Sementara itu Direktur Kagum Group Harso Adi Witono menyambut baik putusan hakim yang mengesahkan perdamaian PKPU Kagum. Setelah sah berdamai pihaknya akan merestrukturisasi utang-utang perusahaan sesuai dengan rencana perdamaian yang diajukan.
"Karena sudah damai sekarang tugas kami adalah untuk menaati rencana perdamaian yang dibuat, secara formal demikian," kata Harso dalam kesempatan yang sama.
Dalam proses PKPU ini, Kagum punya 690 kreditur dengan nilai tagihan senilai Rp 530 miliar dari. Rinciannya ada 2 kreditur separatis yaitu Bank ICBC dengan tagihan Rp 81,69 miliar dan Bank Bukopin dengan tagihan Rp 183,30 miliar. Sisanya merupakan kreditur konkuren yang merupakan pembeli unit Apartemen Grand Asia Afrika.
Mengingatkan, Kagum resmi masuk proses PKPU yang diajukan oleh dua pembeli unitnya lantaran keterlambatan serah terima unit Apartemen Grand Asia Afrika pada 19 April 2018. Perkara ini sendiri terdaftar dengan nomor 36/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst ini diajukan oleh dua konsumennya pada 22 Maret 2018.
Sementara dalam rencana perdamainnya, Kagum akan berupaya merestrukturisasi kewajibannya dengan cara berikut. Untuk para kreditur pembeli unit, Kagum akan segera melakukan serah terima, dengan membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) secara bertahap dimulai 14 hari setelah homologasi.
Sementara untuk kreditur separatis, dengan Bukopin, Kagum telah melakukan perjanjian bilateral pada 28 Februari 2018. Sementara sebagai kreditur separatis, Bukopin memegang jaminan lahan seluas 1,2 hektar di Lengkong, Bandung. Untuk ICBC, Kagum akan melego aset yang dipegang yaitu Hotel Golden Flower, Bandung. Namun, Kagum meminta grace period selama tiga tahun untuk melakukan penjualannya.
Hanya saja soal ICBC, lantaran menolak perdamaian eksekusi jaminannya akan dilakukan sendiri, bukan oleh Kagum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News