kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kado Samsung untuk Jokowi


Rabu, 13 Agustus 2014 / 23:37 WIB
Kado Samsung untuk Jokowi
ILUSTRASI. PEMBUKAAN RAKERNAS KOPRI-Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) usai membuka Rakernas Korpri 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2/2019). (Warta Kota/Henry Lopulalan)


Reporter: Barly Haliem, Benediktus Krisna Yogatama, Risky Widia Puspitasari | Editor: Syamsul Azhar

JAKARTA. Inilah kado pertama bagi pemerintahan baru dari konglomerat dunia. Raksasa telepon seluler (ponsel) dan elektronik Korea Selatan, Samsung Corp, akan investasi dan membangun pabrik ponsel serta menambah kapasitas pabrik elektronik di Indonesia.

Perusahaan ini berjanji merealisasikan investasinya pada akhir tahun ini atau selepas terbentuknya pemerintahan baru. Tahap awal berupa perluasan pabrik Samsung yang sudah ada, dan tahap selanjutnya membangun pabrik ponsel. "Bulan Desember nanti mulai dibangun perluasan pabrik Samsung di Indonesia," kata Joko Widodo (Jokowi), calon presiden terpilih seusai bertemu Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia Cho Tai-young di  kantor Gubernur DKI Jakarta, Rabu (13/8).

Proyek di Indonesia adalah bagian dari ekspansi Samsung di kawasan Asia Tenggara.  Kawasan ini memang tengah jadi primadona dunia. 
Juli 2014, Samsung Display, juga membangun pabrik ponsel di Vietnam. Nilai investasi pabrik yang ditargetkan berproduksi tahun depan itu mencapai US$ 1 miliar, dengan kapasitas produksi 48 juta ponsel per tahun, serta menyerap 8.000 pekerja.

Kini, giliran Indonesia menjadi sasarannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×