CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.897   -72,00   -0,45%
  • IDX 7.244   -64,72   -0,89%
  • KOMPAS100 1.108   -9,77   -0,87%
  • LQ45 880   -6,75   -0,76%
  • ISSI 219   -1,76   -0,80%
  • IDX30 450   -3,79   -0,84%
  • IDXHIDIV20 542   -4,79   -0,88%
  • IDX80 127   -1,16   -0,90%
  • IDXV30 136   -1,38   -1,00%
  • IDXQ30 150   -1,42   -0,94%

Kadin: Pengusaha dan pekerja miliki kepentingan yang sama dalam RUU Cipta Kerja


Selasa, 09 Juni 2020 / 23:20 WIB
Kadin: Pengusaha dan pekerja miliki kepentingan yang sama dalam RUU Cipta Kerja


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua  Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani menegaskan bahwa pengusaha dan tenaga kerja memiliki kepentingan yang sama di dalam RUU Cipta kerja. Menurutnya, aturan ini tak hanya untuk kepentingan satu pihak.

"Saya melihat RUU Cipta kerja ini, sebelumnya kepentingan dunia usaha dan pekerja ini sama. Pengusaha tidak ada pekerja, tidak ada apa-apanya, tidak ada pengusaha siapa yang kasih kerja. Jadi sebetulnya ini berjalan berdampingan. Kalau ada yang bilang ini dibedakan saya tidak setuju karena ini kepentingannya masing-masing sangat erat," ujat Rosan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Badan Legislasi DPR, Selasa (9/6).

Menurut Rosan, dengan adanya RUU Cipta kerja ini, maka hambatan investasi  sepertinya banyaknya aturan dan birokrasi bisa dipangkas dan disederhanakan. Dengan begitu, investasi akan bisa tumbuh dan berkembang di Indonesia.

Baca Juga: Kadin sebut banyaknya regulasi jadi kendala berinvestasi di Indonesia

Sementara, dia pun mengatakan saat ini Indonesia memerlukan investasi yang bisa menciptakan lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja.

Menurut Rosan, penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dibutuhkan mengingat Indonesia memiliki sekitar 7 juta angka pengangguran, 2 juta orang angkatan kerja baru, 8,1 juta orang yang tengah menganggur, 28,42 juta pekerja paruh waktu dan masih ada sekitar 6,4 juta pekerja yang terdampak akibat Covid-19.

Karena itu, Rosan pun berharap RUU Cipta Kerja ini terus dibahas dan segera diselesaikan. Menurut dia, bila menunggu Covid-19 selesai, maka peluang investasi bisa diambil oleh negara lain.

"Kalau ada yang bilang nanti [RUU Cipta Kerja] nanti saja dibicarakan, ini menurut saya tidak tepat, karena apa, nanti ceritanya sama. Begitu orang siap, kita baru mulai, baru mulai dibahas. Kan setelah ini ada PP-nya, peraturan turunannya, ada tahapannya. Kalau dibilang bahas setelah Covid-19, kita tidak tahu Covid-19 kapan selesainya, sementara negara lain sudah mempersiapkan strateginya dari sekarang," jelas Rosan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×