kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kabarnya, softdrink dan penyedap masakan masuk calon objek cukai baru


Senin, 23 Mei 2011 / 07:00 WIB
Kabarnya, softdrink dan penyedap masakan masuk calon objek cukai baru
ILUSTRASI. Masuk akal, harga sepeda gunung Polygon Cascade Series masih aman di kantong


Reporter: Irma Yani, Bambang Rakhmanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Boleh jadi, tahun depan daftar barang kena cukai (objek cukai) bakal bertambah panjang. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai saat ini sedang mengkaji objek cukai baru.

Selentingan yang beredar, beberapa barang yang akan menjadi objek cukai baru antara lain minuman berkarbonasi alias softdrink dan penyedap masakan alias monosodium glutamat (MSG). Sayang, Ditjen Bea Cukai masih merahasiakan daftar baru calon objek cukai. "Kami masih mengadakan riset," elak Bachtiar, Direktur Cukai Ditjen Bea dan Cukai kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Dia menambahkan bahwa Ditjen Bea Cukai sekarang sedang meminta data-data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan dari industri untuk keperluan penentuan objek cukai baru tersebut. Pengkajian penambahan objek cukai ini telah berlangsung sejak setahun belakangan ini.

Niat pemerintah menambah objek cukai baru sudah terbetik sejak beberapa waktu terakhir. Apalagi, karpet merah bagi penambahan objek baru sudah ada dalam Undang-Undang No 39/2007 tentang Cukai.

Sejumlah barang seperti sabun, detergen, air mineral, sodium siklamat dan sakarin, gas alam, metanol, kayu lapis, bahan bakar minyak, dan baterai kering termasuk aki, sempat masuk usulan daftar baru objek cukai. Toh, sampai sekarang usulan itu masih belum tampak hasilnya.

Bachtiar menyatakan, pemerintah perlu menambah objek cukai di luar tiga objek cukai yang ada sekarang untuk mengerek penerimaan negara. Penerapannya minimal mulai tahun depan, karena masih harus menyiapkan payung hukum dalam bentuk peraturan pemerintah.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Adhi S. Lukman mengingatkan, penerapan cukai bagi produk makanan dan minuman akan berdampak buruk bagi industri. Industri pun akan terbebani ongkos tambahan. Dia berharap pemerintah bersikap bijak terhadap penerapan cukai baru ini.

Anggito Abimanyu, ekonom dari UGM, juga menilai tidak perlu ada penambahan objek cukai lagi karena akan memukul daya beli masyarakat. Lagipula, cukai itu berfungsi melindungi masyarakat dari barang-barang yang tidak bermanfaat, bukan instrumen untuk menggenjot penerimaan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×