kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kabar Baik untuk Pelaku UMKM di IKN, Bisa Dapat Fasilitas PPh Nol Persen


Jumat, 10 Maret 2023 / 04:25 WIB
Kabar Baik untuk Pelaku UMKM di IKN, Bisa Dapat Fasilitas PPh Nol Persen
ILUSTRASI. Pemerintah memberikan fasilitas pajak penghasilan final nol persen (0%) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada UMKM. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang berminat membuka usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).  

Melansir laman infopublik.id, Pemerintah memberikan fasilitas pajak penghasilan final nol persen (0%) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada UMKM. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara.

"PP 12/2023 mengisyaratkan adanya keberpihakan pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia,” kata Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (9/3/2023).

Menurut Bambang, PP No. 12 Tahun 2023 ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara.

Baca Juga: Sumbang Pembangunan Fasilitas Publik di IKN, Masyarakat Bisa Dapat Insentif Pajak

“Tujuan dari terbitnya peraturan ini sangatlah positif, dan saya yakin dapat mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri,” ujarnya.

Ditambahkannya, terbitnya PP ini merupakan bentuk nyata arahan Presiden RI Joko Widodo agar memberikan paket kebijakan yang menarik dengan berbagai insentif yang semaksimal mungkin, di dalam koridor UU yang berlaku.

Aturan PP No. 12 Tahun 2023 ini terdiri atas lima lingkup pengaturan, yaitu:

1. Terkait dengan perizinan berusaha
2. Kemudahan berusaha
3. Fasilitas penanaman modal
4. Pengawasan 
5. Evaluasi. 

Baca Juga: Tenaga Kerja Asing Dapat Bekerja Hingga 10 Tahun di IKN dan Dapat Diperpanjang

Terkait dengan perizinan berusaha terdapat 12 pasal, terkait dengan kemudahan berusaha terdapat 10 pasal, untuk lingkup fasilitas penanaman modal terdapat 42 pasal, kemudian untuk lingkup pengawasan ada 2 pasal dan yang terkait dengan evaluasi ada 1 pasal.

“Masyarakat diharapkan untuk mempelajari PP No. 12 Tahun 2023 dengan menyeluruh agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah,” jelas Bambang.

Bambang juga mengatakan bahwa nantinya akan diterbitkan juga produk hukum turunan dari PP ini yang akan mengatur secara detail penerapan dari PP tersebut. 

“Aturan turunan akan segera dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga yang terkait, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Kepala OIKN (Perka OIKN) yang menjelaskan mekanisme dan tata cara serta tata laksana dari PP No. 12 tahun 2023,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×