Reporter: Herlina KD, Rahma Anjaeni | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberikan gaji ke-13 bagi Aparat Sipil Negara (ASN), termasuk para pensiunan. Namun, gaji ke-13 ini hanya diberikan kepada ASN di luar pejabat negara, eselon I dan eselon II.
"Pembayaran gaji ke 13 dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian kita. Kebijakan gaji ke-13 ini tidak diberikan ke pejabat negara, pejabat eselon I dan eselon II. namun gaji ke 13 diberikan ke seluruh ASN TNI Polri yang tidak masuk pejabat negara, eselon I dan eselon II," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Selasa (21/7).
Baca Juga: Siap siap, siang ini Sri Muyani akan umumkan tentang gaji ke-13
Sri Mulyani bilang, total anggaran untuk gaji ke-13 yang akan dikucurkan sebesar Rp 28,5 triliun. Perinciannya, untuk ASN di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, untuk pensiunan Rp 7,86 triliun dan untuk ASN daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.
Sri Mulyani bilang, gaji ke-13 untuk pensiunan dan ASN akan dibayarkan pada Agustus 2020.
Menurut Sri Mulyani, pembayaran gaji ke 13 untuk ASN dan pensiunan dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian. Asal tahu saja, sebagai imbas dari pandemi Covid-19, pada kuartal III-2020 kegiatan perekonomian baik dari permintaan, konsumsi masyarakat, ekspansi investasi perusahaan mengalami tekanan.
Untuk itu, "Pemerintah menganggap gaji ke 13, termasuk THR (yang sudah diberikan pada bulan Mei) bisa dilakukan untuk menjadi bagian dari stimulus ekonomi untuk mendukung kemampuan masyarakat dalam melakukan kegiatan terutama ini di tahun ajaran baru," tegas Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News