Reporter: Oginawa R Prayogo, Arif Wicaksono | Editor: Edy Can
JAKARTA. Meski pemerintah menjanjikan insentif, pengusaha kembali mengancam melakukan pemutusan hubungan pekerjaan (PHK) massal, bila upaya penangguhan upah minimum (UMP) tahun 2013 tidak berhasil. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mencatat ada ribuan perusahaan se-Indonesia dengan jumlah pekerja mencapai jutaan orang yang siap mengajukan penangguhan UMP 2013.
Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebutkan, secara nasional, total perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum tahun depan sudah sebanyak 1.570 perusahaan dengan jumlah pekerja mencapai 1,5 juta orang. "Kenaikan UMP mendesak beban pengeluaran maksimum perusahaan. Ini membuat usaha kami tidak kompetitif lagi," tandas dia, kemarin.
Bahkan, Sofjan Wanandi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan, potensi PHK massal tahun depan bisa mencapai satu juta orang jika perusahaan gagal mendapat penangguhan UMP 2013. "Sampai dengan 13 Desember, ada 1.312 perusahaan yang menuntut penangguhan upah. Jumlahnya juga terus bertambah," ungkap Sofjan. Perusahaan tersebut berasal dari 14 provinsi, terutama di Jakarta, Jawa Barat, Batam, Banten, dan lainnya.
Apindo dan Kadin saat ini tengah menyusun data-data perusahaan yang mengajukan tuntutan penangguhan UMP 2013 itu. Bila sudah kelar, mereka siap menyerahkannya ke meja Presiden agar fakta sebenarnya segera terungkap.
Sampai batas akhir pengajuan penangguhan UMP 2013 yakni Jumat (21/12), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) menyebutkan, baru menerima permohonan penangguhan UMP 2013 dari 193 perusahaan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnakertrans Irianto Simbolon menjelaskan, ke-193 perusahaan itu berasal dari Banten, Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur. Adapun ribuan lainnya yang diklaim Kadin dan Apindo, menurut Irianto baru sebatas keinginan, belum merupakan permintaan resmi.
Namun, menurut Sarman, perbedaan data karena adanya keterlambatan daerah melaporkan permintaan perusahaan-perusahaan itu ke Kemnakertrans. Alhasil, perusahaan yang resmi meminta penangguhan UMP masih sedikit.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir menghormati keinginan pengusaha yang mengajukan penangguhan upah. Proses pengajuan izin harus sesuai Kemnakertrans No 231/2003.
Salah satu syaratnya: menyerahkan laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/ laba, beserta penjelasannya selama dua tahun terakhir. "Jangan sampai pemberian izin penangguhan hanya berdasarkan bukti kesepakatan dari pihak serikat pekerja saja," tegasnya.
Pengamat perekonomian Enny Sri Hartati menilai, klaim pemerintah baru ada 193 permohonan, tidak bisa melegitimasi perusahaan yang keberatan atas kenaikan upah hanya sebagian kecil dari sekitar 25.000 perusahaan di tanah air. "Bisa saja mereka diam-diam, tapi tetap tak mau membayar upah sesuai ketentuan akibat pengawasan yang lemah," ujarnya.
Enny menyatakan, kenaikan upah rata-rata memang cuma 30%-40%. Tapi kenaikan bisa menjadi 100% karena kenaikan upah membuat komponen lain seperti tunjangan, uang makan serta transportasi ikut naik. Ini menambah beban biaya perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News