kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Jusuf Kalla: Golkar butuh ketua umum baru


Kamis, 16 November 2017 / 12:51 WIB
Jusuf Kalla: Golkar butuh ketua umum baru


Sumber: Antara | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga politisi senior Partai Golkar menilai partai ini perlu ketua umum yang baru terkait dengan kasus yang membelit Setya Novanto.

"Ya harus segera kalau ketua menghilang. Masa kapten menghilang tidak diganti kaptennya. Ketua umum menghilang bagaimana partainya," kata Wapres JK, seusai menjadi pembicara pada Rakernas Partai NasDem, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis.

Namun, ia menyerahkan masalah pergantian Ketua Umum Golkar tersebut kepada pengurus partai karena menurutnya hal itu merupakan masalah internal Golkar.

"Itu urusan Golkar lah, tapi harus segera sekarang ada yang pimpin Golkar. Kalau pimpinannya lari harus ada yang pimpin ya," katanya lagi.

Ketua Umum Golkar Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP elektronik pada Jumat (10/11).

KPK bahkan sudah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Ketua DPR Setya Novanto, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-e itu.

Penyidik KPK juga mendatangi rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru sejak Rabu (15/11) malam, namun hingga saat ini Setnov belum diketahui keberadaannya.

Menurut Wapres, hilangnya Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR RI itu menjadi kampanye negatif bagi Golkar dan akan berdampak pada hilang kepercayaan masyarakat kepada partai beringin tersebut. (Desi Purnamawati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×