kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Juru Bicara KPK: Kami sudah diawasi banyak instansi


Jumat, 02 Februari 2018 / 08:26 WIB
Juru Bicara KPK: Kami sudah diawasi banyak instansi
ILUSTRASI. Juru bicara KPK Febri Diansyah


Sumber: Antara | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan lembaga antirasuah itu sudah diawasi banyak instansi.

"Sudah ada lembaga yang mengawasi KPK sebenarnya, termasuk DPR. Jadi, kami itu diawasi oleh banyak instansi," katanya di gedung KPK, Jakarta, Kamis menanggapi soal pembentukan Dewan Pengawas KPK dalam isi rancangan naskah rekomendasi Pansus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK.

Sebagai contoh, kata dia, instansi DPR mengawasi melalui fungsi rapat kerja dan kewenangan pengawasan yang dimiliki oleh DPR.

"BPK juga melakukan pengawasan untuk audit keuangan dan publik juga melakukan pengawasan setiap hari," tuturnya.

Selain itu, kata Febri, seluruh yang dikerjakan oleh KPK terkait dengan proses peradilan itu juga diawasi melalui mekanisme peradilan.

"Contoh paling sederhana kalau ada kekeliruan-kekeliruan dalam proses penanganan perkara maka proses peradilan akan menguji itu. Untuk pokok perkara itu diuji sampai tiga tingkatan mulai dari tingkat pertama di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tipikor kemudian banding sampai kasasi bahkan bisa sampai di peninjauan kembali," ujarnya.

Oleh karena itu, menurut dia, pengawasan terhadap KPK sebenarnya sudah lengkap dari berbagai unsur.

"Bahkan kalau ada dugaan pelanggaran etik sudah ada mekanisme semacam Dewan Etik. Jadi, Dewan Etik itu terdiri dari internal dan eksternal dan dominannya adalah dari eksternal. Seluruhnya itu dijalankan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," ungkap Febri.

Sebelumnya, anggota Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK Masinton Pasaribu mengatakan naskah rancangan sementara yang dibuat panitia khusus itu, salah satunya merekomendasikan pembentukan Dewan Pengawas KPK, agar tidak terjadi penyimpangan dan kesewenang-wenangan dalam menjalankan tugasnya.

"Agar KPK dalam melaksanakan tugas sehari-hari tidak terjadi penyimpangan dan kesewenang-wenangan maka perlu dibentuk Dewan Pengawas," kata Pasaribu, di Jakarta, Kamis (1/2).

Dia mengatakan Dewan Pengawas KPK fungsinya bukan mengintervensi proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK namun untuk memastikan agar pelaksanaan tugas KPK sesuai dengan koridor hukum.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan anggota Dewan Pengawas KPK diusulkan dari eksternal KPK seperti akademisi maupun unsur-unsur masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×