Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Sampai Bulan Agustus ini, sudah ada 40 jurnalis telah menjadi korban kekerasan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Jumlah ini meningkat dibandingkan jumlah kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis di tahun 2009 lalu.
"Dari 40 kasus yang terjadi tahun ini, 12 kasus di antaranya adalah kasus penganiayaan," kata Margiyono, Koordinator Divisi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dalam peringatan ulang tahun AJI yang ke-16 di gedung Usmar Ismail, Jakarta (6/8).
Dari 12 kasus penganiayaan yang terjadi terhadap jurnalis tersebut terdapat 5 kasus penganiayaan dilakukan oleh warga, 3 kasus oleh organisasi masyarakat (ormas) disusul 2 kasus dilakukan oleh pelaku yang tak dikenal.
Selain kasus kekerasan, AJI juga mencatat adanya 6 kasus pelarangan liputan dan sensor termasuk oleh petugas di rumah sakit. Tidak hanya itu, ada juga kasus kriminalisasi atau upaya menekan jurnalis melalui prosedur hukum pidana dengan pasal gugatan pencemaran nama baik. "Ada 3 kasus pelakunya polisi dan politisi dan satu kasus warga," jelas Margiyono.
Dari banyak kasus kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis, 7 kasus tercatat dan terjadi di Jakarta, disusul Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta masing-masing 4 kasus. Kasus kekerasan lainnya terjadi di Papua dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Margiyono meminta publik supaya tidak melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang mengemban tugasnya dalam bekerja. Ia menyatakan, jika ada pihak yang tidak puas maka mereka harus melakukannya lewat mekanisme hukum, yaitu UU Pers No. 40 tahun 2009.
AJI Indonesia juga mengumumkan organisasi masyarakat (ormas) yang berkarakter preman sudah menjadi musuh kebebasan pers tahun 2010. Menurut Margiyono, ormas tersebut telah menjadi pelaku kekerasan di sejumlah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News