kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   15.000   0,79%
  • USD/IDR 16.800   4,00   0,02%
  • IDX 6.262   8,20   0,13%
  • KOMPAS100 896   3,65   0,41%
  • LQ45 707   -0,42   -0,06%
  • ISSI 194   0,88   0,46%
  • IDX30 372   -0,72   -0,19%
  • IDXHIDIV20 450   -1,01   -0,22%
  • IDX80 102   0,35   0,35%
  • IDXV30 106   0,47   0,45%
  • IDXQ30 122   -0,87   -0,70%

Jumlah Pelaporan SPT 2025 Meningkat 3,26% Jadi 13 Juta


Sabtu, 12 April 2025 / 18:19 WIB
Jumlah Pelaporan SPT 2025 Meningkat 3,26% Jadi 13 Juta
ILUSTRASI. Sejumlah peserta wajib pajak menunggu antrean untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Direktorat Jenderal Pajak (djp) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (21/3/2025). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2025 meningkat dibanding tahun 2024.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2025 meningkat dibanding tahun 2024. 

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, hingga 11 April 2025 pukul 23.50 WIB, jumlah SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan mencapai 13 juta SPT. 

“Kalau date to date alhamdulillah tumbuh positif,” kata Dwi kepada Kompas.com, Sabtu (12/4/2025). 

Baca Juga: Klik Pajak.go.id untuk Lapor SPT 1770 Via Efiling, 7 Jutaan Wajib Pajak Belum Lapor

Dwi menyebut jumlah itu tumbuh 3,26% dibanding periode yang sama tahun lalu. Dari total tersebut, sebanyak 12,63 juta berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 380.000 dari Wajib Pajak Badan. 

Ia menjelaskan, pelaporan dari badan tumbuh 9,64% secara tahunan. Sementara pelaporan SPT individu naik 3,08%. 

Warga negara Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif wajib melaporkan SPT setiap tahun kepada DJP. Pelaporan dilakukan sesuai tenggat waktu yang sudah ditentukan. 

Mengacu aturan Direktorat Jenderal Pajak, batas akhir pelaporan SPT Wajib Pajak adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, batas pelaporan SPT jatuh pada bulan Maret tiap tahun. 

Baca Juga: 7,8 Wajib Pajak Lapor SPT, Cek Cara Lapor & Mengisi SPT 1770 SS & 1770 S Di Efiling

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ada sanksi administratif jika SPT dilaporkan melewati batas waktu.

Dalam Pasal 7 disebutkan, denda untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp 100.000. Sementara denda untuk Wajib Pajak Badan mencapai Rp 1.000.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelapor SPT 2025 Tumbuh 3,26 Persen, Capai 13 Juta", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2025/04/12/180316226/pelapor-spt-2025-tumbuh-326-persen-capai-13-juta.

Selanjutnya: Intip Saham-Saham Favorit Asing yang Banyak Diborong dalam Sepekan Terakhir

Menarik Dibaca: 30 Template Kartu Ucapan Paskah untuk Anak-Anak dengan Desain Lucu Penuh Warna

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×